Buron Korupsi KUR Rp4,4 Miliar Diburu Tim Khusus Kejagung
Gerbangkaltim.com, Berau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau terus mengintensifkan pencarian terhadap IH, tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp4,4 miliar. Untuk mempercepat proses penangkapan, Kejari Berau akan menggandeng Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), satuan khusus di bawah Kejaksaan Agung yang memiliki tugas melakukan pelacakan terhadap buronan perkara pidana.
Langkah tersebut diambil setelah IH, yang merupakan mantan pegawai salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kecamatan Talisayan, hingga kini belum berhasil ditemukan meski telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau, Imam Ramdhoni, menjelaskan bahwa keterlibatan AMC diharapkan dapat mempersempit ruang gerak tersangka melalui kemampuan pelacakan berbasis data yang dimiliki satuan tersebut.
“AMC memang memiliki tugas membantu pelacakan terhadap tersangka maupun terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami akan berkoordinasi agar proses pencarian dapat berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurut Imam, selama ini Kejari Berau masih melakukan upaya pencarian secara mandiri. Namun, untuk meningkatkan efektivitas penelusuran, pihaknya segera menyampaikan permohonan resmi kepada Kejaksaan Agung agar AMC dapat melakukan tracking terhadap keberadaan tersangka.
“Kami akan menyerahkan seluruh data pendukung yang diperlukan. Selanjutnya AMC melakukan penelusuran berdasarkan data tersebut untuk membantu menemukan lokasi keberadaan yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia menerangkan, AMC memiliki kemampuan menelusuri berbagai jejak aktivitas yang dapat menjadi petunjuk keberadaan seorang buronan. Informasi hasil pelacakan nantinya akan digunakan aparat penegak hukum sebagai dasar pelaksanaan tindakan hukum sesuai ketentuan.
Meski tersangka masih berstatus buron, Kejari Berau memastikan proses penyidikan tidak akan terhenti. Seluruh tahapan pemberkasan tetap berjalan hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, proses persidangan juga tetap dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa melalui mekanisme in absentia, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Perkara tindak pidana korupsi dapat disidangkan secara in absentia apabila persyaratan hukumnya terpenuhi,” kata Imam.
Ia menambahkan, tindakan tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik dan memilih melarikan diri dapat menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Erwin Adiabhakti, mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi KUR tersebut telah dimulai sejak Januari 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka pada Mei 2026.
“Penyidikan dimulai pada Januari 2026 dan IH ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026 setelah terpenuhi alat bukti yang cukup,” jelas Erwin.
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta menyita ratusan dokumen yang diduga berkaitan dengan penyaluran KUR fiktif.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dan pengelolaan Kredit Usaha Rakyat tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,4 miliar. Perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
Sumber: Keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Berau Imam Ramdhoni dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau Erwin Adiabhakti.
BACA JUGA
