Kepergok Korban, Residivis Diduga Bobol Rumah di Balikpapan
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Pencurian rumah di Balikpapan Barat berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial IM (43), yang disebut polisi merupakan residivis. Aksinya terbongkar setelah korban pulang dan mendapati IM masih berada di dalam kamar lantai dua rumahnya, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Polisi menduga IM masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dinding kemudian mencongkel jendela bagian atas.
Setelah berhasil masuk, IM diduga mengambil satu unit outdoor pendingin ruangan atau AC serta uang tunai milik korban.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, mewakili Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, membenarkan penanganan kasus tersebut.
Menurut Hendik, aksi itu diketahui sekitar pukul 07.30 WITA. Korban yang baru tiba di rumah justru mendapati IM berada di kamar lantai dua.
“Saat pulang ke rumah, korban mendapati IM berada di dalam kamar di lantai dua,” ujar Hendik, Senin (10/8/2026).
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan satu unit outdoor AC merek Midea yang sebelumnya terpasang sudah berada di teras depan lantai dua.
Kabel perangkat tersebut juga diketahui telah terputus. Selain itu, uang tunai sebesar Rp500 ribu yang sebelumnya disimpan di dalam kamar juga dilaporkan hilang.
Korban kemudian meminta penjelasan kepada IM terkait keberadaannya di dalam rumah. Berdasarkan keterangan polisi, IM mengakui perbuatannya.
Dari informasi tersebut, polisi memperoleh gambaran mengenai cara IM masuk ke rumah. Ia diduga memanjat dinding hingga mencapai bagian atas bangunan, kemudian mencongkel jendela untuk dapat masuk ke dalam rumah.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta. Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Balikpapan Barat.
Laporan itu ditindaklanjuti Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat dengan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan IM yang diduga sebagai pelaku.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disebut polisi antara lain satu unit outdoor AC dan uang tunai sebesar Rp69 ribu.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi juga menyebut IM merupakan residivis dan berdomisili di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Aparat menyatakan pria tersebut sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Pihak kepolisian juga menyebut keberadaan IM selama ini dinilai meresahkan sebagian masyarakat sekitar. Namun, seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Setelah diamankan, IM dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut perkara tersebut diproses sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 477 mengatur sejumlah bentuk pencurian yang diperberat, termasuk pencurian dengan cara merusak, membongkar, atau memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.
Dalam perkara ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi pemeriksaan serta memastikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Sumber: Polsek Balikpapan Barat
BACA JUGA
