Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Sidang perdana praperadilan dengan terlapor Polda Kaltim dan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam dugaan salah prosedur penangkapan terduga teroris SP warga Balikpapan yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang melakukan aksi pengeboman Gereja Katedral Makassar gagal digelar.

“Agenda sidang PN Balikpapan hari ini sebenarnya adalah pembacaan gugatan kita ke Polda Kaltim dan Densus, tapi kita sangat menyayangkan ternyata panggilan pengadilan selama tinga minggu, sejak kita mengajukan gugatan tidak dipenuhi,”ujar Tim Pengacara Muslim Balikpapan, Isman, Senin (5/7/2021).

Isman mengatakan, dengan terjadinya penundaan sidang ini, pihaknya menganggap terjadi pengabaian yang seharusnya jika Densus obyektif melakukan penangkapan juga harus sudah siap memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan bukti-bukti yang dijadikan dasar penangkapan terhadap kilennya.

“Karena ketidak hadiran Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, maka Majelis Hakim Pujiono,SH,MH membatalkan persidangan karena ada salah satu pihak yang tidak siap,” paparnya.

Dalam persidangan praperadilan, para pihak harus lengkap dihadirkan barulah sidang bisa dilaksanakan.

Langkah selanjutnya, kata Isman, pihaknya akan menunggu sidang selanjutnya yang akan dilaksanakan Senin 26 Juli 2021 di PN Balikpapan, sambil menunggu mempersiapkan bukti dan saksi.

“Jadi tanggal 26 Juli, kita akan menyusun strategi ulang, bagaimana pembuktian dan saksi,”tegasnya.

Dikatakannya, hari ini sebenarnya pihaknya sudah siap, bagaimana bagian dari strategi bagaimana menyiapkan pembuktiannya karena inti dari sidang praperadilan ada proses pembuktian.

Isman menambahkan, dalam kasus ini secara institusi pihaknya hanya menggugat satu institusi yakni Kepolisian, namun memang dalam penindakan atau penyelidikan yang melakukannya adalah Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

“Sehingga walaupun Polda Kaltim ada yang datang, namun Densus 88 Anti Teror Mabes Polri tidak datang, maka tetap saja dinyatakan tidak lengkap dan sidang ditunda,” jelasnya.

Share.
Leave A Reply