PASER, Gerbangkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser tidak mengizinkan guru, Kepala Sekolah, tenaga pendidik serta pengawas, mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu.

Diantaranya menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mereka juga tidak diizinkan mendaftar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau menjadi Plt Kepala Desa. Edaran ini berlaku bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Disdikbud Paser.

“Dengan berat hati kami sampaikan bahwa kami tidak dapat memberikan izin,” ucap Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto, Senin (24/02/2020).

Keputusan ini kata Murhariyanto diambil atas pertimbangan pentingnya keberadaan guru di sekolah serta kewajiban meraka untuk memenuhi persyaratan jam kerja rata-rata guru yakni 6 jam 25 menit perhari.

“Belum lagi guru setelah pembelajaran di kelas selesai, harus mengerjakan tugas administrasi, mempersiapkan perangkat pembelajaran untuk keesokan harinya,” kata Murhariyanto.

Ketentuan itu pun berlaku bagi Kepala Sekolah yang memiliki tugas pokok melaksanakan fungsi manajerial, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta pengembangan kewirausahaan sekolah.

Hal itu tertuang dalam Pemendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Bagi PTT, ketentuan tertuang dalam Surat perjanjian Kontrak Kerja pada pasal 3 tentang Jam Kerja menyatakan bahwa jam tatap muka bagi guru minimal 24 jam / minggu sedangkan untuk tenaga kependidikan jam kerja disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku.

“Jika ingin mendaftar, maka dipersilakan untuk mengundurkan diri sebagai guru atau tenaga kependidikan PTT Disdikbud,” ucap Murhariyanto.

Namun demikian, Disdikbud Paser memperbolehkan jika ingin mendaftar sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Karena liburnya satu hari itu (saat pemungutan suara) saja. Kalau daftar KPPS boleh,” ujar Murhariyanto. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply