Dishub Balikpapan Pastikan Truk Maut Batu Ampar Tak Langgar Aturan, Perwali Baru Siap Perketat Kendaraan Kosong
Balikpapan, Gerbangkatim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan memastikan truk roda 10 yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, kawasan Batu Ampar, pada Jumat (31/7/2026), tidak melanggar ketentuan jam operasional angkutan barang.
Kendaraan tersebut diketahui melintas tanpa membawa muatan sehingga masih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Meski demikian, peristiwa yang menewaskan seorang ayah berinisial TRN (41) bersama putrinya, ANM (8), menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengevaluasi regulasi operasional kendaraan angkutan barang agar lebih ketat.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan menjelaskan, ketentuan jam operasional saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 551.2/0308/Dishub yang diterbitkan pada 21 Maret 2022.
“Kalau insiden kemarin, dari sisi jam operasional tidak melanggar karena kendaraannya kosong,” kata Islamiawan, Senin (3/8/2026).
Menurut dia, surat edaran tersebut membedakan pengaturan antara kendaraan angkutan barang yang bermuatan dan yang tidak membawa muatan. Kendaraan kosong masih diperbolehkan melintas di sejumlah ruas jalan, dengan pengecualian pada segmen Jalan Soekarno-Hatta Km 0 hingga Km 3,5 pada jam-jam tertentu.
“Di situ kendaraan kosong dibolehkan melintas. Cuma ada ketentuannya. Meskipun kosong, kendaraan dilarang melintas di ruas Km 0 sampai Km 3,5 Jalan Soekarno-Hatta pada pukul 05.00 sampai 09.00 dan pukul 15.00 sampai 22.00,” ujarnya.
Ia menambahkan, di luar ruas maupun waktu yang dibatasi tersebut, kendaraan angkutan barang tanpa muatan masih diizinkan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Dishub Balikpapan kini tengah menyusun aturan baru yang akan meningkatkan status surat edaran tersebut menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali). Penyusunan regulasi itu dilakukan untuk memperkuat dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang di wilayah Balikpapan.
“Surat Edaran ini akan ditingkatkan menjadi Perwali karena dasar pengaturannya sudah ada di Perda. Saat ini kemungkinan sudah masuk ke Bagian Hukum dan sudah diperbaiki legal drafting-nya. Nanti akan ada rapat lanjutan untuk membahasnya,” kata Islamiawan.
Dalam rancangan Perwali tersebut, salah satu perubahan yang diusulkan ialah pelarangan kendaraan angkutan barang melintas meski dalam kondisi kosong pada ruas jalan yang dibatasi.
“Kurang lebih akan ada penambahan, yaitu kendaraan kosong juga dilarang melintas. Itu masih dalam draft,” ungkapnya.
Menurut Islamiawan, fokus perubahan regulasi bukan pada penambahan ruas jalan yang dibatasi, melainkan mempertegas larangan agar kendaraan angkutan barang tanpa muatan tidak lagi bebas melintas di kawasan yang selama ini menjadi perhatian. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengawasan kendaraan berat di Kota Balikpapan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
