Disnaker Balikpapan Soroti Praktik Outsourcing, Buruh Desak Kepastian Status Kerja

Pemkot Balikpapan
Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar

Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Isu outsourcing menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Balikpapan. Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan menilai praktik di lapangan kerap merugikan pekerja, terutama terkait ketidakjelasan status dan masa kerja.

Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar mengakui, sistem outsourcing secara hukum masih diperbolehkan karena diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, implementasinya dinilai belum sepenuhnya berpihak pada buruh.

“Secara aturan outsourcing memang diperbolehkan. Tapi di lapangan, praktiknya sering tidak memberikan kepastian bagi pekerja,” kata Adamin, Minggu (3/5/2026).

Ia menyoroti pola perpanjangan kontrak tahunan yang terus berulang tanpa kejelasan pengangkatan sebagai pegawai tetap. Kondisi ini membuat pekerja berada dalam ketidakpastian jangka panjang meski telah bekerja bertahun-tahun.

“Jika sudah lama bekerja sebagai outsourcing, seharusnya ada peluang diangkat menjadi pegawai tetap. Tapi yang terjadi justru kontraknya diperpanjang terus,” ujarnya.

Adamin juga mengungkap praktik yang dinilai merugikan buruh, yakni pemutusan kontrak setelah masa kerja tertentu misalnya lima tahunyang kemudian diikuti dengan perekrutan kembali dari awal. Pola ini dinilai menghilangkan akumulasi masa kerja pekerja.

“Setelah putus kontrak, ada jeda, lalu mereka direkrut lagi dari nol. Ini menghilangkan masa kerja yang sudah dijalani dan merugikan pekerja,” tegasnya.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama buruh mendesak penghapusan atau setidaknya pembatasan sistem outsourcing. Namun, kewenangan perubahan aturan berada di pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya bisa mendorong agar persoalan ini dibahas di tingkat pusat, karena menyangkut undang-undang,” kata Adamin.

Ia menambahkan, isu outsourcing kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan diharapkan dapat segera dibahas untuk memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi pekerja.

“Mudah-mudahan dengan dorongan dari berbagai daerah, ini bisa menjadi perhatian serius pemerintah pusat untuk merevisi aturan outsourcing,” ujarnya.

Disnaker Balikpapan berharap ke depan ada regulasi yang lebih tegas, termasuk pembatasan masa kontrak outsourcing agar tidak berlangsung tanpa kepastian.

“Harapannya jelas, setelah satu atau dua tahun, pekerja yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai tetap. Itu yang diperjuangkan buruh,” pungkas Adamin.

Tinggalkan Komentar