Disperkim Balikpapan Percepat Verifikasi PSU, Dua Perumahan Ditinjau

Pemkot Balikpapan
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mempercepat proses verifikasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sejumlah kawasan hunian. Langkah ini ditandai dengan peninjauan lapangan di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Rabu (21/4/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mempercepat proses verifikasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di sejumlah kawasan hunian. Langkah ini ditandai dengan peninjauan lapangan di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe, Rabu (21/4/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program RAIH PSU KAWAN yang dirancang untuk mempercepat penyerahan aset PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Program ini juga bertujuan memberikan kepastian pengelolaan fasilitas umum bagi masyarakat.

Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra mengatakan, verifikasi lapangan menjadi tahap penting sebelum aset diserahkan secara resmi kepada pemerintah.

“Kami memastikan seluruh infrastruktur, mulai dari jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya, telah sesuai dengan standar teknis dan dokumen perencanaan,” ujarnya.

Menurut Edy, percepatan penyerahan PSU akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Setelah status aset jelas, pemerintah dapat melakukan pemeliharaan dan pengelolaan secara optimal.

“Kami tidak ingin ada persoalan di kemudian hari akibat fasilitas yang belum layak atau belum memenuhi ketentuan,” katanya.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME,, dalam keterangannya menegaskan, pemerintah kota berkomitmen mengawal proses penyerahan PSU sebagai bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan.

“PSU bukan sekadar pelengkap perumahan, tetapi fondasi utama bagi kenyamanan dan keselamatan warga. Karena itu, kami mendorong percepatan penyerahan agar bisa segera dikelola pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak menjalankan perannya dengan baik sehingga kawasan hunian di Balikpapan berkembang secara tertata dan berkualitas,” katanya.

Proses verifikasi melibatkan tim gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menilai kelayakan fungsi dan kesesuaian pembangunan dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta sejumlah aturan turunan lainnya yang mewajibkan pengembang menyerahkan PSU setelah pembangunan selesai.

Melalui program RAIH PSU KAWAN, Pemerintah Kota Balikpapan berharap proses penyerahan aset dapat berjalan lebih cepat dan sistematis, sekaligus menjamin tersedianya fasilitas umum yang layak bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan kota. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar