Ditreskoba Polda Kaltim Musnahkan 192,19 Gram Sabu

Polda Kaltim
Polda Kaltim melalui Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahaan narkoba jenis sabu seberat 192,19 gram milik tersangka masing-masing TS, RF dan GN. Rabu (16/8/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Polda Kaltim melalui Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 192,19 gram milik tersangka masing-masing TS, RF dan GN.

“Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan perintah pengadilan, caranya dengan dilarutkan ke porstex dan kemudian diblender dan dibuang ke toilet,” ujar Kabag Binops Ditreskoba Polda Kaltim Kompol Tigor Parulian Sihotang, Rabu (16/8/2023).

Tigor mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim ini merupakan hasil dari pengungkapan dari kasus narkona dengan tersangka TS.

“TS ditangkap polisi pada Rabu (26/7/2023) sore di kawasan Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Balikpapan,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka disita barang bukti yang berhasil disita berupa 4 paket sabu dengan jumlah total 215,11 gram brutto.

Kembali ke pemusnahan, bertempat di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Balikpapan dengan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wiyana mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, polisi bukan hanya berhasil menangkap satu orang tersangka saja, namun ada tiga orang tersangka.

“Dua tersangka lain masing-masing berinisial RF dan GN, disangka yang memerintah TS untuk mengambil barang haram tersebut,” tegasnya.

Dari total keseluruhan 215,11 gram brutto, katanya, narkoba jenis sabu ini disisihkan 1 gram untuk uji lab, kemudian disisihkan 5 gram serta sisa uji lab untuk bukti di persidangan.

“Jadi barang bukti yang dimusnahkan kali ini tersisa seberat 192,19 gram,” tegasnya

Sementara untuk ketiga tersangka, kata Nyoman, dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Komentar