DKK Balikpapan Tegaskan Produk Industri Rumah Tangga Harus Miliki Izin PIRT
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menegaskan bahwa seluruh produk makanan olahan yang beredar di pasaran, khususnya dari industri rumah tangga, wajib memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, mengatakan kewajiban ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan sekaligus melindungi konsumen dari risiko kesehatan.
Pernyataan ini disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah toko dan pusat perbelanjaan, Rabu (11/3/2026), dalam rangka pengawasan penjualan parcel menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Setiap produk pangan dari industri rumah tangga harus memiliki izin PIRT. Itu menjadi bukti bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin edar dari Dinas Kesehatan,” ujar Alwiati.
Menurut Alwiati, nomor PIRT diberikan setelah produk melewati proses verifikasi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan. Proses ini mencakup pelatihan keamanan pangan bagi pelaku usaha, pemeriksaan lokasi produksi, hingga pengawasan kualitas produk.
Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dikonsumsi dan diproduksi sesuai standar kebersihan dan kesehatan.
“Keberadaan nomor PIRT pada kemasan menunjukkan bahwa produk tersebut telah melalui proses pembinaan serta pengawasan dari pemerintah sebelum diedarkan,” tambahnya.
Alwiati menegaskan, produk yang tidak memiliki PIRT tidak diperkenankan dijual atau dipajang di toko.
“Jika tidak memiliki PIRT, produk itu harus dikembalikan. Tidak boleh dipajang apalagi dijual di supermarket,” tegasnya.
Selain produk industri rumah tangga, tim DKK juga memeriksa produk makanan impor. Setiap produk luar negeri wajib mencantumkan kode ML dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai nomor registrasi, sebagai tanda produk telah memenuhi standar keamanan pangan.
“Untuk produk luar negeri harus ada kode ML pada label kemasannya,” jelas Alwiati.
Sidak parcel Lebaran ini merupakan bagian dari pengawasan rutin Pemerintah Kota Balikpapan terhadap peredaran makanan dan minuman menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Pemerintah daerah berharap masyarakat lebih teliti saat membeli produk makanan, terutama yang dikemas dalam parcel Lebaran, dengan memperhatikan label kemasan, izin edar, serta masa kedaluwarsa sebelum dikonsumsi.
Dengan langkah ini, DKK Balikpapan memastikan seluruh produk pangan yang beredar aman, layak konsumsi, dan sesuai regulasi yang berlaku. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
