DKUMKMP Balikpapan Perkuat Tata Kelola Koperasi, Dorong Pengurus USP Lebih Profesional
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan mulai memperkuat pengawasan dan tata kelola koperasi melalui pendampingan legalitas serta sertifikasi usaha simpan pinjam (USP) bagi pengurus koperasi di Kota Balikpapan.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi peraturan dan kebijakan perkoperasian terkait pemenuhan persyaratan uji kelayakan dan kepatutan pengurus koperasi tahun 2025 yang digelar di Hotel Zurich Balikpapan, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan itu diikuti puluhan pengurus koperasi dari berbagai wilayah di Balikpapan. Materi sosialisasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tata kelola usaha simpan pinjam koperasi secara menyeluruh.
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kesuma mengatakan, masih banyak pengurus koperasi yang belum memahami aturan usaha simpan pinjam secara menyeluruh, mulai dari syarat pendirian, izin usaha, pengawasan, hingga tata kelola kelembagaan koperasi.
“Permenkop ini cukup panjang, ada 15 bab dan 112 pasal. Karena itu kami ingin pengurus koperasi memahami aturan dasarnya terlebih dahulu,” kata Heruressandy.
Menurut dia, peningkatan kompetensi pengurus koperasi kini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas koperasi tingkat kabupaten dan kota. Karena itu, pihaknya membuka pendampingan khusus bagi koperasi yang ingin melengkapi legalitas usaha maupun sertifikasi pengurus.
Heruressandy menilai pengurusan legalitas akan lebih efektif apabila dilakukan secara kolektif dibandingkan masing-masing koperasi mengurus sendiri-sendiri.
“Kalau dilakukan bersama-sama lebih mudah. Kami bisa membantu melihat kendalanya, mulai dari sertifikasi hingga izin usaha simpan pinjam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses legalitas koperasi melibatkan sejumlah instansi lain, seperti Polri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, hingga Otoritas Jasa Keuangan. Karena itu, seluruh pengurus koperasi diminta mulai menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini.
Pemerintah Kota Balikpapan, lanjut Heruressandy, juga ingin memastikan usaha simpan pinjam koperasi berjalan sehat, profesional, dan hanya melayani anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin koperasi simpan pinjam di Balikpapan ini profesional dan tata kelolanya jelas,” tegasnya.
Selain legalitas dan sertifikasi, DKUMKMP turut mengingatkan pentingnya pembaruan data koperasi melalui sistem Online Data System milik Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Data koperasi aktif menjadi dasar pemerintah pusat dalam menyalurkan berbagai program bantuan ke daerah.
“Kalau datanya tidak masuk, pemerintah pusat juga tidak mengetahui kondisi koperasi di daerah,” ujar Heruressandy.
Ia berharap koperasi lokal di Balikpapan dapat berkembang lebih kompetitif dan mampu bersaing dengan koperasi dari luar daerah yang selama ini cukup mendominasi sektor usaha simpan pinjam.
Ke depan, DKUMKMP memastikan pendampingan terhadap koperasi akan terus dilakukan hingga seluruh pengurus mampu menyelesaikan proses legalitas dan sertifikasi secara lengkap.
“Bukan hanya sosialisasi lalu selesai. Kami ingin pendampingan ini terus berlanjut sampai semua pengurus koperasi benar-benar menyelesaikan prosesnya,” tutup Heruressandy. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
