DLHK Berau Ingatkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Mandiri
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – DLHK Berau ingatkan pelaku usaha kelola sampah mandiri guna menjaga kapasitas penampungan umum tetap terjaga dan mencegah terjadinya penumpukan di kawasan perkotaan Tanjung Redeb. Imbauan tegas ini disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau menyasar para pemilik rumah makan berskala besar serta pengelola sektor industri di wilayah Kabupaten Berau.
Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, menegaskan bahwa fasilitas bak kontainer penampungan sampah (arm roll atau amrol) yang tersebar di titik-titik publik pada dasarnya difungsikan khusus untuk menampung limbah domestik rumah tangga maupun sampah konvensional dari permukiman warga. Penggunaan fasilitas umum ini hendaknya dijalankan secara bijak dan sesuai peruntukan awal.
Menurut Zulkifli, para pelaku usaha industri dan kuliner berskala besar semestinya memiliki komitmen serta sistem manajemen pengolahan limbah secara mandiri. Membuang seluruh sampah hasil operasional usaha dalam jumlah besar langsung ke dalam amrol dinilai sangat merugikan publik karena dapat memicu amrol cepat membludak serta merusak estetika Kota Tanjung Redeb.
“Amrol itu disiapkan untuk sampah-sampah rumah tangga atau sampah konvensional yang biasa dikumpulkan para pengumpul sampah dari rumah warga. Kalau sudah diisi sampah dari produk industri, itu persoalannya berbeda,” ujar Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari.
Ia menambahkan, instruksi ini juga sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Berau terkait tata kelola dan pemilahan sampah. Setiap pemilik usaha diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum diproses lebih lanjut, ketimbang mencampurkannya secara asal-asalan ke dalam bak kontainer umum.
Selain penataan limbah usaha, DLHK Berau turut mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar menaati ketentuan jadwal pembuangan sampah harian yang telah disepakati. Petugas juga mengimbau warga permukiman untuk tidak mengambil jalan pintas dengan cara memusnahkan sampah rumah tangga melalui pembakaran secara liar, karena berpotensi merusak kualitas udara dan memicu bahaya kebakaran lingkungan.
Melalui kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, pelaku bisnis, dan kesadaran masyarakat, kelestarian serta kebersihan lingkungan di Kabupaten Berau dapat terus terpelihara secara berkelanjutan.
Sumber: DLHK Kabupaten Berau
BACA JUGA
