Satpol PP Balikpapan Perketat Pengawasan BBM Subsidi Eceran
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara eceran di luar stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pengawasan menyasar pedagang BBM eceran hingga usaha POM mini yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, BBM bersubsidi tidak diperbolehkan diperjualbelikan kembali secara eceran di luar SPBU.
Menurut dia, penjualan BBM bersubsidi telah memiliki mekanisme distribusi yang diatur pemerintah sehingga penggunaannya harus tepat sasaran.
“Penjualan BBM bersubsidi itu sudah ada aturan dan mekanismenya. Tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran di luar SPBU, apalagi menggunakan POM mini yang tidak memiliki izin,” kata Boedi, Sabtu (31/10/2026).
Boedi mengatakan, praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban umum. Penjualan BBM bersubsidi secara ilegal juga berpotensi mengganggu distribusi dan membuka peluang penyalahgunaan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“BBM subsidi ini merupakan barang yang distribusinya diatur pemerintah. Peruntukannya harus jelas. Kalau kemudian dijual kembali secara eceran, tentu bisa menimbulkan persoalan dalam penyalurannya,” ujarnya.
Karena itu, Satpol PP mengingatkan masyarakat yang menjalankan usaha penjualan BBM agar memastikan kegiatan tersebut memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Boedi juga menyoroti penggunaan pompa atau POM mini yang ditemukan di sejumlah lokasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru melanggar ketentuan dan berujung pada sanksi hukum,” katanya.
Larangan penjualan BBM secara eceran dan penggunaan SPBU mini sembarangan di Balikpapan, kata Boedi, memiliki dasar hukum.
Salah satunya Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjual BBM secara eceran dan/atau SPBU mini di sembarang tempat, kecuali di lokasi yang ditentukan dan telah memperoleh izin.
Ketentuan itu juga diperkuat Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.8.1/1937/E/SETDA tertanggal 8 Agustus 2026 tentang larangan penjualan BBM eceran dan penggunaan POM mini di Kota Balikpapan.
Boedi menegaskan, masyarakat yang tetap melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan daerah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan melindungi kepentingan bersama. Jangan hanya melihat peluang usaha, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas dan keselamatan,” pungkasnya.
Satpol PP Balikpapan juga mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik penjualan BBM ilegal dan melaporkan aktivitas yang ditemukan di lingkungan masing-masing. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).
BACA JUGA
