Pencairan Dana Desa 8 Kampung di Berau Tertunda

DPMK
Kepala DPMK Berau Tenteram Rahayu saat memberikan keterangan terkait kendala administrasi dan SPJ yang menahan pencairan Dana Desa (DD) serta ADK pada delapan kampung di Tanjung Redeb, Berau, Sabtu (31/10/2026).

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) tahap kedua untuk delapan kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hingga kini masih tertahan akibat belum terselesaikannya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Kendala administrasi internal ini menjadi satu-satunya penghambat di saat progres pencairan anggaran secara keseluruhan di Bumi Berenyit telah menembus angka di atas 90 persen pada akhir Oktober 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan bahwa sebagian besar kampung di wilayahnya telah tuntas memenuhi seluruh persyaratan administratif pencairan tahap kedua. Namun, masih ada delapan pemerintahan kampung yang tertinggal dalam merampungkan laporan pertanggungjawaban keuangan periode sebelumnya.

“Secara keseluruhan, pencairan DD dan ADK tahap kedua sudah terealisasi lebih dari 90 persen. Saat ini hanya tersisa delapan kampung yang administrasinya belum lengkap, terutama berkaitan dengan penyelesaian SPJ,” ujar Tenteram Rahayu, Sabtu (31/10/2026).

Pihak DPMK Berau mendesak aparatur pemerintah di delapan kampung tersebut untuk segera mengebut penyusunan laporan keuangan agar pencairan dana tidak semakin berlarut-larut. Pasalnya, ketersediaan anggaran desa sangat krusial untuk menunjang roda pelayanan publik serta kelancaran operasional pemerintahan kampung sehari-hari.

Sebagai informasi, total pagu alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Berau pada tahun anggaran 2026 ini mencapai Rp32 miliar, di mana tiap kampung rata-rata mengantongi kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per tahun. Sedangkan untuk Alokasi Dana Kampung yang bersumber langsung dari APBD Berau menyentuh angka fantastis Rp145 miliar, dengan besaran penerimaan bervariasi antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per kampung.

Tenteram juga mengingatkan agar pemanfaatan anggaran tersebut diprioritaskan untuk pemenuhan hak-hak dasar aparatur serta petugas di lapangan. Pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap), gaji, tunjangan operasional kantor, hingga insentif bagi ketua RT, kader posyandu, imam masjid, dan tokoh agama wajib dipastikan terealisasi tepat waktu demi menjaga kualitas pelayanan masyarakat tetap optimal tanpa hambatan.

Sumber: DPMK Berau

Tinggalkan Komentar