Terdakwa Korupsi Teluk Sumbang Berau Dituntut Penjara
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Terdakwa korupsi Teluk Sumbang Berau dituntut hukuman penjara hingga 1 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Kampung Teluk Sumbang, Kabupaten Berau, Sabtu (31/10/2026). Selain tuntutan pidana kurungan, ketiga terdakwa juga dibebankan denda denda serta kewajiban membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Berau Erwin Adiabhakti melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu, mengungkapkan rincian tuntutan majelis jaksa terhadap ketiga terdakwa yang terlibat. Terdakwa berinisial K mendapatkan tuntutan paling berat dari JPU, yakni pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp90 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terdakwa K harus menjalani pidana tambahan selama 11 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa berinisial L dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Adapun terdakwa ketiga berinisial S dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan beserta denda Rp50 juta subsider 50 hari masa kurungan.
Setelah pembacaan lembar tuntutan oleh tim JPU, para terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Abdullah, langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan di hadapan majelis hakim untuk memohon keringanan hukuman. Kendati demikian, tim JPU Kejari Berau menegaskan tetap pada tuntutan semula.
Proses persidangan perkara korupsi ini telah memasuki babak akhir dan akan dilanjutkan kembali pada 9 November 2026 mendatang dengan agenda utama pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau
BACA JUGA
