Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pengadilan Negeri Balikpapan dalam putusan sidangnya menolak Pra peradilan yang diajukan pemohon Kuasa Hukum Keluarga ustad S-P tersangka kasus dugaan aksi bom di depan Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus Makassar, Sulawesi Selatan, pada perayaan Minggu Paskah pada 4 April 2021 lalu.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Pujiono SH ini dihadiri kuasa hukum pemohon Dani Mardani dan rekan, sedangkan dari Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dan Polda Kaltim dihadiri Bidang Hukum Polda Kaltim AKBP Farid Jauhari.

“Hari ini putusannya, majelis hakim menolak permohonan dari isteri ustad S-P yang merupakan klien kami, nanti salinan putusannya kami mintakan ke panitera,” ujar Kuasa Hukum Pemohon Isteri Tersangka Aksi Teror Ustad S-P, Ika Rahmawati (26), Dani Mardani, usai persidangan, Senin (2/8/2021).

Dani mengatakan, dalam putusan ini majelis hakim menilai penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka S-P sudah sesuai dengan prosedur penangkapan.

“Dari bukti persidangan memang ada beberapa hal dalam penangkapan yang sudah dipenuhi oleh pihak termohon,” ujarnya.

Dalam persidangan ini, lanjut Dani, pihaknya tidak menginginkan menang atau kalah, namun untuk mengetahui sejauh mana prosedur proses penangkapan yang dilakukan terpenuhi.

“Sebagai warga negara, kita ingin mengetahui apakah proses hukumnya sesuai ketentuan apa tidak,” tegasnya.

Setelah putusan ini, kata Dani, pihaknya akan menunggu pelaksanaan sidang materil atau pokok yang akan dilakukan, namun kapan sidang akan dilakukan dan persidangan akan dilaksanakan pihaknya masih belum mengetahuinya.

“Untung sidang selanjutnya, sidang materil atau pokok setelah sidang pra peradilan ini masih belum ada pemberitahuan,” paparnya.

Hasil putusan ini, lanjutnya, akan disampaikan ke Tim Kuasa Hukum dan setelah itu akan disampaikan ke keluarga ustad S-P sebagai klaien.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Isman Muhammadiah mengatakan, pada dasarnya pihaknya menghormati putusan PN Balikpapan sebagai putusan pertama dan terakhir dalam sidang pra peradilan ini.

“Jadi kami tinggal menunggu, keputusan keluarga ustad S-P, apakah masih kami masih dipercaya untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan selanjutnya,” ujar Isman.

Dalam kasus ini karena ditangani Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, katanya, maka putusannya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung, sehingga kemungkinan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, katanya, pihaknya akan memperlajari salinan putusan, apakah ada pelanggaran HAM, dan jika ada pihaknya akan mengajukan kasus ini ke Komnas HAM.

Dalam persidangan ini meski tidak dihadiri isteri tersangka ustad S-P, Ika Rahmawati, namun sejumlah orang yang simpati yang sebagian besar ibu rumah tangga sempat datang ke persidangan di PN Balikpapan dengan membawa kertas karton yang bertuliskan DENSUS 88 Jangan takut takuti rakyat, Kita hanya takut kepada ALLAH SWT, DENSUS 88 Jangan asal main tangkap, TEGAKAN HUKUM …. ini negara hukum dan Jangan Dzolim ada pengadilan akhirat.

Share.
Leave A Reply