Hari Bhayangkara, Polres Berau Musnahkan 10 Kg Sabu

Polres Berau
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto memimpin pemusnahan sekitar 10 kilogram sabu hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Berau pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep  – Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram pada peringatan Hari Bhayangkara ke-80. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau dengan satu orang tersangka.

Pemusnahan dilakukan di halaman Markas Kepolisian Resor Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara tahun 2026 sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara narkotika kepada masyarakat.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, seluruh barang bukti telah menjalani pemeriksaan laboratorium sebelum dimusnahkan. Berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Forensik Surabaya, barang yang diamankan dipastikan positif mengandung metamfetamina.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Forensik Surabaya, barang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin,” ujar Ridho.

Kasus tersebut diungkap personel Satresnarkoba Polres Berau pada 15 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Tabur, Kecamatan Gunung Tabur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS alias WWN yang diduga membawa sabu dalam jumlah besar.

Dari pemeriksaan terhadap kendaraan yang digunakan tersangka, petugas menemukan 10 bungkus besar sabu. Barang bukti itu disimpan di bagian pintu kendaraan untuk menghindari kecurigaan petugas.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan modus pengiriman narkotika melalui skema jual beli kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut disebut telah ditempatkan di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dalam kondisi telah berisi narkotika.

Mobil itu kemudian direncanakan bergerak menuju sejumlah wilayah, yakni Samarinda, Parepare, hingga Balikpapan. Namun, pengiriman tersebut berhasil dihentikan sebelum kendaraan tiba di tujuan akhir.

Dalam proses pemusnahan, sabu dihancurkan dengan cara direbus menggunakan campuran air dan deterjen. Cairan hasil pemusnahan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan yang telah ditentukan, sehingga kandungan narkotika tidak dapat digunakan kembali.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan hukum.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polres Berau mencatat telah mengungkap 56 perkara narkotika dengan 72 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 63 tersangka merupakan laki-laki dan sembilan lainnya perempuan.

Polisi turut mengamankan total 20.165,29 gram sabu, empat kapsul inex, dan dua pil Happy Five. Polres Berau memperkirakan pengungkapan tersebut telah mencegah lebih dari 100 ribu orang terpapar bahaya penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Polres Berau

Tinggalkan Komentar