PHK Massal Mengancam Berau, Hak Pekerja Disorot

PHK Massal
Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani menegaskan perusahaan wajib memenuhi upah, pesangon, dan hak pekerja sebelum penutupan operasional dilakukan.

Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep  – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau memastikan telah menerima informasi terkait rencana pemutusan hubungan kerja atau PHK dalam jumlah besar yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2026. Rencana tersebut berkaitan dengan penutupan salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Berau.

Pemerintah daerah meminta perusahaan memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sebelum kegiatan operasional dihentikan. Hak tersebut mencakup pembayaran upah, pesangon, serta kewajiban lain yang melekat dalam hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengingat kepada manajemen perusahaan agar proses penutupan tidak mengabaikan kepentingan tenaga kerja yang terdampak.

“Yang utama itu adalah hak-hak pekerja, terutama upah dan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Anang.

Ia menjelaskan, Disnakertrans Berau tidak berada pada posisi untuk mengintervensi secara langsung kondisi internal maupun kemampuan finansial perusahaan. Namun, pemerintah tetap memiliki kewajiban melakukan pengawasan agar proses PHK tidak merugikan pekerja.

Menurutnya, pemenuhan hak tenaga kerja harus menjadi prioritas dalam setiap proses penghentian operasional perusahaan. Hal itu penting untuk menjaga kepastian hukum, menghindari perselisihan hubungan industrial, dan memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang layak.

“Kami tidak terlalu dalam membahas kondisi perusahaan. Kami hanya mengingatkan bahwa sekecil apa pun, hak dan kewajiban terhadap para pekerja harus dipenuhi,” katanya.

Terkait jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak, Disnakertrans Berau masih menunggu informasi resmi dan perkembangan lanjutan dari pihak perusahaan. Pemerintah daerah belum menyampaikan angka pasti mengenai jumlah karyawan yang akan mengalami PHK.

Anang mengimbau pekerja yang terdampak agar tetap menyiapkan langkah alternatif, termasuk mencari peluang kerja di perusahaan lain yang masih membuka kebutuhan tenaga kerja. Pengalaman dan kompetensi yang telah dimiliki pekerja dinilai dapat menjadi modal untuk kembali memasuki pasar kerja.

Disnakertrans Berau menyatakan akan terus melakukan pendampingan selama proses PHK dan penutupan perusahaan berlangsung. Pendampingan itu diarahkan untuk memastikan komunikasi antara perusahaan dan pekerja berjalan baik serta seluruh kewajiban dapat diselesaikan secara tertib.

Pemerintah berharap perusahaan menjalankan proses penutupan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pekerja yang terdampak dapat memperoleh haknya tanpa harus menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Sumber: Disnakertrans Kabupaten Berau

Tinggalkan Komentar