OJK Kaltimtara Minta Korban Penipuan Segera Lapor IASC
Gerbangkaltim.com, Samarinda – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan finansial untuk segera menyampaikan laporan kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kecepatan pelaporan dinilai sangat menentukan peluang pemblokiran rekening pelaku sekaligus penyelamatan dana milik korban.
Imbauan itu disampaikan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Misran Pasaribu, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Timur Semester I Tahun 2026 di Kantor OJK Kaltim, Selasa (30/6/2026).
IASC dibentuk OJK bersama anggota Satgas PASTI sebagai pusat koordinasi untuk menangani laporan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan penipuan. Lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 dan menjadi salah satu instrumen penting dalam mempercepat penanganan kasus scam di sektor keuangan.
Misran menyebut, hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan penipuan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, terdapat 998.558 rekening yang terindikasi berkaitan dengan dugaan tindak penipuan.
“Sebanyak 515.554 rekening telah diblokir dan dana senilai Rp638,9 miliar berhasil diblokir,” ujar Misran.
Selain rekening, IASC juga menerima laporan terhadap 120.115 nomor telepon yang diduga digunakan dalam praktik penipuan. Dalam proses penanganannya, dana sebesar Rp169,3 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban.
Menurut Misran, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaporan cepat dapat membantu mempersempit ruang gerak pelaku. Semakin lama korban menunda laporan, semakin besar kemungkinan dana telah dipindahkan ke rekening lain atau ditarik oleh pihak yang melakukan penipuan.
“Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang untuk memblokir rekening pelaku dan menyelamatkan dana korban,” katanya.
OJK Kaltimtara mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ketika menemukan indikasi penipuan, baik melalui pesan singkat, telepon, media sosial, aplikasi digital, maupun transaksi perbankan. Korban juga disarankan segera menghubungi penyedia jasa keuangan terkait, menyimpan bukti transaksi, mencatat nomor rekening atau nomor telepon pelaku, serta meneruskan laporan melalui kanal pengaduan IASC.
Langkah cepat dan pelaporan yang lengkap diharapkan dapat mempercepat koordinasi antarinstansi dalam melakukan pemblokiran rekening, pelacakan transaksi, dan upaya pengembalian dana kepada korban.
Sumber: OJK Kaltimtara
BACA JUGA
