Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan akhirnya menambah jadwal kerja petugas pengangkut sampah dari tempat pembuangan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA) Manggar, Balikpapan Timur. Upaya ini dilakukan untuk menghindari penumpukan sampah di TPS akibat meningkatnya n jumlah penduduk di Kota Balikpapan.

Penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah menjadi dua, yaitu jadwal malam hari pukul 22.00-05.00 Wita, dan jadwal pagi pada pukul 05.00-13.00 Wita.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksmana mengatakan, jadwal kerja petugas pengangkut sampah dilakukan penambahan karena semakin meningkatnya jumlah penduduk Kota Balikpapan. Disisi lain, masih banyak warga yang membuang sampah selain jam yang ditentukan, yaitu malam hari.

“Pembuangan sampah sesuai peraturan Daerah (Perda) Nomor 04/2022 yang menyebutkan bahwa jam pembuangan sampah warga ditetapkan pada pukul 18.00-06.00 Wita,” ujarnya, Sabtu (3/2/2024).

Dikatakannya, Jadwal ini juga mendukung langkah Pemkot Balikpapan yang akan melakukan sosialisasi kembali perda pembuangan sampah.

“Kebanyakan warga yang membuang sampah di luar jadwal ini adalah warga pendatang. Ini imbas pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.

Selain penambahan jadwal kerja petugas pengangkut sampah, katanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan Juga akan memanfaatkan mobil kecil keliling untuk mengangkut sampah di luar jam operasional yang telah ditentukan.

“DLH Balikpapan hanya bertanggung jawab untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan sosialisasi dan penempatan TPS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, warga setempat, dan RT,” tegasnya.

Dirman sapaan akrabnya berharap masyarakat dapat lebih mematuhi aturan pembuangan sampah sebagai upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan, terutama di tengah peningkatan jumlah penduduk.

Selain itu program atau Angkutan Sampah Mini Bersosialisasi Sambil Bekerja (Aksi Bersolek) sebagai langkah mengatasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

“Ada dua manfaat yang diperoleh dengan Aksi Bersolek, yaitu sosialisasi Peraturan Daerah Perda Pengelolaan Sampah dan yang kedua mengangkut sampah lebih efisien karena petugas dapat menjangkau lokasi yang lebih luas,” katanya.

Aksi Bersolek itu juga menjangkau hingga ke gang sempit sampai di kawasan pantai yang tidak bisa dilalui truk sampah.

“Kami baru punya 7 unit dan tahun depan diajukan penambahan agar jangkauannya lebih luas lagi,” paparnya.

Dalam Perda Pengelolaan Sampah, masyarakat hanya boleh membuang sampah pada pukul 18.00 sampai 06.00 WITA.

“Jika melanggar, maka ada sanksi berupa denda maksimal Rp5 juta,” tegasnya.

Tapi harus diakui, lanjutnya, Perda Pengelolaan Sampah belum memberi efek jera karena masih ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan.

“Makanya di beberapa lokasi ditemukan sampah menumpuk dan berserakan hingga siang hari. Sehingga DLH menggencarkan Aksi Bersolek. Petugas pun memberikan imbauan kepada masyarakat seperti Selasa dan Jumat sebagai hari bersih TPS hingga perbaikan sarana dan prasarana kebersihan,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply