Sengketa Lahan Tambang PT GIE Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Klaim SHM Sah Sejak 2000

Kukar
Kuasa hukum penggugat, Achyar Rasydi.

Tenggarong, Gerbangkaltim.com — Persidangan perkara perdata sengketa lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara oleh PT GIE di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali ditunda.

Perkara dengan Nomor 102/Pdt.G/2025/PN Ttr tentang dugaan perbuatan melawan hukum tersebut sedianya memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta penyerahan bukti surat dari kedua belah pihak pada Rabu (9/9/2026).

Namun, persidangan tidak dapat dilanjutkan karena pihak tergugat berada di Jakarta. Di sisi lain, saksi dari pihak penggugat juga berhalangan hadir akibat kendala yang berkaitan dengan dampak abu atau awan panas letusan Gunung Krakatau.

Kuasa hukum penggugat, Achyar Rasydi, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 2 hektare di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang kini menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Achyar menyebut kliennya, Yuliana Loy, memiliki alas hak atas tanah tersebut. Menurut dia, keabsahan sertifikat itu juga telah dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tenggarong.

“Berdasarkan konfirmasi BPN Tenggarong, Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut merupakan produk resmi yang diterbitkan sejak tahun 2000,” ujar Achyar.

Ia menegaskan, pihak penggugat semakin yakin atas hak kepemilikan tanah setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan atau sidang setempat terhadap objek sengketa.

“Sebelumnya kami sudah melakukan sidang setempat, dan kami sangat yakin klien kami memiliki hak penuh atas tanah yang saat ini telah ditambang oleh pihak perusahaan,” katanya.

Menurut Achyar, proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang. Setelah sejumlah tahapan persidangan dilalui, perkara kini disebut mulai mendekati tahap akhir.

“Perkara ini sudah berjalan cukup panjang dan diperkirakan akan memasuki tahap kesimpulan,” ucapnya.

Ia memperkirakan majelis hakim PN Tenggarong akan menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut sekitar dua bulan mendatang.

“Diperkirakan, majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu sekitar dua bulan ke depan,” pungkas Achyar.

 

Tinggalkan Komentar