IPW Adukan Dugaan Pelanggaran HAM dan Tindak Pidana Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI Tangerang

JAKARTA, Gerbangkaltim.com – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum melayangkan pengaduan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana dalam pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 042/IPW-DIVKUM/IX/2026 dan 043/IPW-DIVKUM/IX/2026 yang ditandatangani tim advokasi IPW, Muhammad Pilipus Tarigan, Artahsasta Prasetyo Santoso, Adyatma Prana Mulia dan Rais Mara Chandra.

IPW mendesak Bareskrim Polri memproses secara hukum pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pembubaran kegiatan ibadah, termasuk dugaan penggunaan senjata tajam untuk mengintimidasi jemaat.

Selain itu, IPW meminta kepolisian memeriksa dan mengevaluasi tindakan anggota kepolisian yang turut melakukan penggembokan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah tersebut.

“Persoalan administratif mengenai status bangunan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses pembubaran paksa,”  kata Muhammad Pilipus Tarigan

Peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan ibadah jemaat GKPI berlangsung di sebuah rumah yang difungsikan sebagai tempat ibadah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026.

Menurut Tarigan, sekelompok warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan ibadah dihentikan dengan alasan bangunan tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat ibadah.

Dalam kejadian itu, salah seorang warga disebut membawa senjata tajam dan mengeluarkan ancaman terkait penutupan tempat ibadah.

Informasi mengenai kejadian tersebut sebelumnya juga telah dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Sejumlah personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.

Dalam proses pengamanan tersebut, dilakukan musyawarah dan penggembokan sementara lokasi guna menjaga kondisi tetap kondusif. Warga juga dilarang berkumpul di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya provokasi dan gesekan.

IPW menilai tindakan pengamanan harus dibedakan dengan penghentian hak warga untuk menjalankan ibadah.

Menurut Tarigan, apabila kegiatan ibadah dihentikan atau lokasi tidak dapat digunakan, maka dasar hukum dan kewenangan yang digunakan harus jelas.

“Persoalan penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administratif yang berlaku, bukan melalui tindakan pembubaran secara paksa oleh masyarakat,” katanya.

Dalam pengaduannya, IPW juga meminta dugaan penggunaan senjata tajam tersebut didalami. IPW menyebut tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.

IPW juga menyoroti tindakan aparat yang melakukan penggembokan lokasi. Menurut IPW, tindakan tersebut perlu diawasi secara objektif agar tidak mengakibatkan hilangnya perlindungan terhadap hak warga untuk menjalankan ibadah.

Setelah beberapa kali dilakukan mediasi, Staf Khusus Menteri Agama RI, Gugun Gumilar, turun langsung ke lokasi untuk melakukan dialog dengan sejumlah pihak terkait.

Dalam mediasi tersebut, Gugun Gumilar pada pokoknya menyampaikan bahwa kegiatan ibadah jemaat telah dilaporkan kepada Kementerian Agama. Akses ke lokasi kemudian dikembalikan kepada jemaat GKPI.

IPW menegaskan kebebasan beragama dan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

“Karena itu, IPW meminta dugaan kekerasan, ancaman dan intimidasi dalam pembubaran kegiatan ibadah tersebut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

IPW juga meminta agar penanganan perkara tidak semata-mata dihentikan dengan alasan perdamaian apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur tindak pidana.

“Pengamanan terhadap potensi konflik harus dibedakan dengan penghentian hak untuk beribadah. Prosedur, alasan hukum dan dasar keputusan penghentian kegiatan harus jelas dari pejabat yang berwenang,” Kata Tarigan.  (geka)

 

Tinggalkan Komentar