Jakarta, GERBANG KALTIM.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi pimpinan KPK kepada mantan menteri pertanian SYL.

“Artinya penetapan tersangka FB tinggal menunggu waktu saja, ” kata ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Senin (16/10/2023).

Menurut Sugeng, pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti, penyidik yakin akan ditemukan pihak yang diminta pertanggung jawaban pidana karena melakukan pemerasan atau gratifikasi.
Ia menilai proses pengumpulan bahan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materil sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.

“Penyidik sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggara pasal 36 jo pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dgn melibatkan supervisi KPK, ” katanya.

Selain kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi, IPW juga mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan penegakan hukum yang transparan pada perkara lain yang sedang disidik yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik .(gk)

Share.
Leave A Reply