Kalapas Banjarmasin Perkuat Koordinasi dengan Polda Kalsel, Penanganan Overstaying Jadi Sorotan

Lapas Banjarmasin
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terus diperkuat untuk mendukung keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk penanganan kasus overstaying narapidana dan tahanan. Selasa (7/7/2026).

Banjarbaru, Gerbangkaltim.com – Penguatan sinergi antara jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan terus diperkuat untuk mendukung keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum, termasuk penanganan kasus overstaying narapidana dan tahanan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, bersama Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Rosyanto Yudha Hermawan, di Markas Polda Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (7/7).

Audiensi itu turut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Kalsel, serta Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kalsel.

Dalam pertemuan tersebut, Erwedi memaparkan sejumlah program prioritas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, mulai dari peningkatan kualitas pembinaan warga binaan, penguatan layanan pemasyarakatan, hingga peningkatan sistem keamanan dan ketertiban di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Selain itu, kesiapan menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru juga menjadi pembahasan.

Menurut Erwedi, koordinasi yang kuat antara pemasyarakatan dan kepolisian menjadi salah satu kunci terwujudnya sistem peradilan pidana yang terintegrasi.

“Kami berharap adanya penguatan komunikasi dan koordinasi dalam percepatan penyelesaian proses hukum serta pertukaran informasi terkait status perkara. Dengan demikian, potensi overstaying dapat diminimalkan sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga binaan maupun tahanan,” ujar Erwedi.

Ia menjelaskan, persoalan overstaying narapidana dan tahanan di sejumlah UPT Pemasyarakatan masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses administrasi maupun tahapan penanganan perkara yang melibatkan berbagai aparat penegak hukum. Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang lebih intensif agar proses hukum berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah menilai audiensi tersebut menjadi langkah strategis dalam mempererat hubungan kerja antara jajaran pemasyarakatan dan kepolisian.

Menurutnya, sinergi yang terjalin akan memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepolisian merupakan fondasi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas. Kami siap mendukung setiap langkah koordinasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta memberikan kepastian hukum bagi warga binaan,” kata Akhmad Herriansyah.

Ia menambahkan, koordinasi lintas instansi juga diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan proses hukum sehingga tidak berdampak terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Melalui audiensi tersebut, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan bersama Polda Kalimantan Selatan berharap kolaborasi yang selama ini telah terjalin dapat semakin diperkuat.

Sinergi antar aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, aman, serta berorientasi pada pelayanan publik dan kepastian hukum.

Tinggalkan Komentar