Curi Impact Listrik Siang Hari, Pria di Balikpapan Ditangkap Cepat

Balikpapan
Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan terduga pelaku pencurian alat impact listrik yang terjadi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Aksi pencurian alat impact listrik di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, berakhir dengan penangkapan seorang pria berinisial AD (42). Terduga pelaku diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.

Kasus itu terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di RT 15, Kelurahan Damai. AD diduga mengambil satu unit impact listrik, alat yang lazim digunakan untuk membuka baut roda kendaraan, termasuk saat proses penggantian ban mobil.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy menerima informasi mengenai dugaan pencurian tersebut melalui media sosial.

“Setelah mendapat arahan dari Kapolresta, tim langsung melakukan penyelidikan. Informasi awal diperoleh dari unggahan di media sosial terkait dugaan pencurian di wilayah MT Haryono, Balikpapan Selatan,” ujar Agus, Selasa (7/7/2026).

Tim Satreskrim kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan AD.

Menurut Agus, terduga pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Saat melintas, ia diduga melihat alat impact berada di bawah ban pada area yang relatif sepi dan tidak dijaga.

“Pelaku melihat barang tersebut dalam kondisi tanpa pengawasan. Karena ada kesempatan, barang kemudian diambil,” katanya.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit impact listrik, sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AD disebut bukan residivis dan diduga baru pertama kali terlibat tindak pidana pencurian. Meski demikian, penyidik masih melanjutkan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.

Terduga pelaku kini ditahan di Polresta Balikpapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

AKP Agus Fitriadi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak meninggalkan barang berharga di lokasi terbuka tanpa pengawasan. Ia juga meminta warga segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan perkara secara cepat,” pungkasnya.

Sumber: Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi, Selasa, 7 Juli 2026.

Tinggalkan Komentar