Kasus Dugaan Pelecehan Anak Disabilitas di Berau Masuk Tahap Dua
Gerbangkaltim.com, Tanjung Redeb – Penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak penyandang disabilitas di salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, memasuki tahap akhir. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Berau atau tahap dua.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, mengatakan penyidik masih melakukan koordinasi dengan pendamping hukum tersangka sebelum proses pelimpahan dilakukan. Setelah tahapan tersebut selesai, perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memasuki proses penuntutan.
“Untuk perkara dengan terduga pelaku seorang pengajar, saat ini kami masih berkoordinasi dengan pendamping hukumnya. Kami berharap dalam waktu dekat dapat masuk ke tahap dua,” kata Siswanto, Selasa (7/7/2026).
Tahap dua merupakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Dalam perkara tersebut, jumlah korban yang ditangani penyidik tetap sebanyak sembilan anak penyandang disabilitas. Siswanto menyebut ada beberapa pihak yang memilih tidak membuat laporan resmi, dan keputusan tersebut tetap dihormati.
“Korban yang kami tangani tetap sembilan orang. Ada beberapa yang memilih tidak melapor,” ujarnya.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan berdasarkan laporan yang telah diterima serta bukti-bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan dan penyidikan. Polres Berau menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak dan mempertimbangkan kondisi psikologis para korban.
Setiap pemeriksaan dilakukan menggunakan pendekatan ramah anak serta pendampingan sesuai prosedur. Langkah tersebut penting mengingat para korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlakuan khusus dalam setiap tahapan proses hukum.
Polres Berau menyatakan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penyidik berharap koordinasi dengan seluruh pihak terkait segera selesai agar proses pelimpahan tahap dua dapat dilakukan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak anak untuk mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Aparat menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui persidangan.
Sumber: Kanit PPA Satreskrim Polres Berau Iptu Siswanto, 7 Juli 2026.
BACA JUGA
