Empat Marketplace Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri.
Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk ialah Blibli, Shopee, Tokopedia, serta Lazada. Melalui kebijakan ini, keempat platform tersebut akan menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang sesuai ketentuan PMK 37/2025.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan bagi pelaku usaha digital menjadi lebih sederhana, terukur, dan memiliki kepastian hukum.
“PMK 37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2026).
Dalam skema yang diatur, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pemungutan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace bukan tambahan pajak baru. Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Kebijakan ini diharapkan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital dan pelaku usaha konvensional. Selain itu, mekanisme pemungutan melalui platform digital diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pajak tanpa menambah kerumitan administrasi bagi penjual.
PMK 37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace. Di antaranya penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra aplikasi berbasis teknologi, transaksi pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB pemotongan dan pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
DJP menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan terkait agar implementasi kebijakan berjalan efektif. Pemerintah berharap langkah ini memperkuat sistem perpajakan digital yang lebih mudah, adil, dan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Sumber: Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak
BACA JUGA
