KPPU dan OJK Perkuat Pengawasan Persaingan Jasa Keuangan

KPPU
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menandatangani MoU penguatan persaingan usaha sehat di sektor jasa keuangan di Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Otoritas Jasa Keuangan memperkuat sinergi untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di sektor jasa keuangan. Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Kesepakatan ini menjadi langkah strategis bagi kedua lembaga dalam merespons percepatan transformasi digital, berkembangnya model bisnis keuangan baru, serta meningkatnya kompleksitas risiko persaingan di industri jasa keuangan Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Acara tersebut turut disaksikan jajaran komisioner KPPU dan pimpinan OJK.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi industri jasa keuangan yang efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Menurutnya, digitalisasi telah menciptakan banyak peluang baru, namun harus tetap berjalan seiring dengan perlindungan konsumen, tata kelola yang baik, dan kesempatan berkompetisi yang setara.

“Transformasi digital membuka ruang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Ia menilai sektor jasa keuangan memiliki peran strategis terhadap aktivitas ekonomi nasional. Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator industri keuangan dibutuhkan agar pertumbuhan sektor ini tetap kompetitif tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga, koordinasi kebijakan, penegakan hukum, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kolaborasi antarlembaga sangat penting untuk menjawab dinamika sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. Ia menyebut kondisi industri jasa keuangan nasional masih terjaga, didukung permodalan yang kuat, likuiditas memadai, serta risiko yang terkendali.

“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Kolaborasi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” kata Friderica.

Melalui MoU ini, KPPU dan OJK akan memberi perhatian terhadap perkembangan layanan keuangan digital, teknologi finansial, aset kripto, sistem pembayaran, serta berbagai inovasi bisnis yang terus tumbuh. Kedua lembaga meyakini ekosistem keuangan yang transparan, kompetitif, dan berintegritas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun investor.

Sinergi KPPU dan OJK diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan pengawasan sektor jasa keuangan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sumber: Siaran Pers KPPU

Tinggalkan Komentar