2 jam lalu

Empat Marketplace Ditunjuk Pungut PPh Pedagang Online

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 atau PMK 37/2025 dengan menunjuk empat marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri. Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk ialah Blibli, Shopee, Tokopedia, serta Lazada. Melalui kebijakan ini, keempat platform tersebut akan […]