Karhutla Berau: Pria Diduga Bakar 5 Titik Diamankan
TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Karhutla Berau kembali menjadi perhatian setelah Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial BS (32) yang diduga sengaja membakar lahan di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Polisi menyebut kebakaran bermula dari pembakaran di lima titik yang kemudian meluas hingga sekitar 12 hektare.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Polres Berau dalam konferensi pers di Rupatama Mako Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas Karhutla dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Kabupaten Berau.
“Kita di Polres Berau juga ikut turut serta bersama Satgas Karhutla bersama instansi lain untuk melakukan pemadaman,” ujarnya.
Selain terlibat dalam penanganan dan pemadaman, Polres Berau juga menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran hutan dan lahan. Dalam pelaksanaannya, kepolisian berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan dan instansi terkait.
Kasus di Kampung Kasai bermula pada 8 Agustus 2026. Saat itu, tim Satgas mendatangi lokasi titik api dan melakukan pemadaman bersama tim lainnya.
Dari penanganan di lapangan, polisi kemudian memperoleh informasi dari saksi yang mengarah pada dugaan adanya pembakaran lahan secara sengaja. Petugas bersama KPHP selanjutnya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa kebakaran tersebut bukan semata-mata akibat faktor alam. Polisi kemudian mengamankan BS sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri menjelaskan, tersangka diduga melakukan pembakaran pada lima titik. Api yang tidak dapat dikendalikan kemudian menyebar dan mengakibatkan lahan terbakar sekitar 12 hektare.
“Jadi awalnya (8/8/26) pelaku melakukan pembakaran di lima titik. Dengan itu pelaku melakukan pembakaran lahan dan tidak bisa dikendalikan sehingga mencapai sekitar 12 hektare,” kata Fajri.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pembakaran tersebut diduga dilakukan dengan tujuan membuka lahan yang nantinya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.
Polres Berau memperkirakan kerugian akibat kebakaran mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, lahan yang terbakar disebut berada dalam konsesi PT Puji Sempurna Raharja, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan perkayuan.
Meski demikian, kepolisian menegaskan belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut. Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk kepentingan penyelidikan.
Setelah tersangka diamankan, penyidik melanjutkan proses hukum dan akan meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan sesuai dengan alat bukti serta hasil pemeriksaan.
Polres Berau juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Warga maupun relawan yang menemukan aktivitas pembakaran hutan atau lahan diminta segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.
Perkara tersebut dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kehutanan, lingkungan hidup, KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Polisi menyebut ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara dengan denda miliaran rupiah sesuai pasal yang diterapkan.
Penanganan kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan metode pembakaran dapat berisiko meluas ketika kondisi api tidak terkendali. Di tengah upaya penanggulangan Karhutla Berau, kepolisian menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah sekaligus melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Sumber: Polres Berau
BACA JUGA
