Karhutla Tol Balikpapan-Samarinda, 50 Hektare Lahan Gambut Hangus
PENAJAM PASER UTARA, Gerbangkaltim.com — Karhutla Tol Balikpapan-Samarinda kembali mengancam keselamatan pengendara dan kelestarian lingkungan di wilayah Kutai Kartanegara. Kebakaran hebat melanda area lahan gambut tepatnya di STA 31+200, RT 005, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi kejadian, kepulan asap pekat mulai membumbung tinggi dari hamparan semak belukar dan lahan gambut yang mengering. Tutupan vegetasi berupa pakisan serta selingsing yang mengering membuat kobaran api cepat membesar hingga diperkirakan telah melalap area seluas kurang lebih 50 hektare.
Menerima laporan dari warga setempat, personel Polsek Samboja bersama tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi TKK. Petugas melakukan pemadaman marathon sekaligus membuat sekat bakar guna membendung perambatan api agar tidak mendekati lintasan jalan tol maupun pemukiman warga. Pemadaman lahan gambut ini membutuhkan penanganan ekstra intensif karena karakter api yang merambat di bawah permukaan tanah.
Proses pemadaman yang berlangsung hingga dini hari tersebut melibatkan puluhan personel dari berbagai unsur, mulai dari Polsek Samboja, Koramil Samboja, BKO Brimob, Damkarmatan Samboja, Jasa Marga, MPA, PMI, BOSF, Jejak Pulang, Pramuka Peduli, hingga unsur Yonkav. Berbagai armada mulai dari mobil pemadam, unit tangki air Jasa Marga dan PMI, hingga mesin pompa air dikerahkan secara maksimal.
Kapolsek Samboja, AKP Mohamad Yazid, memimpin langsung koordinasi di lapangan bersama jajaran BPBD Kukar dan BPBD Provinsi Kaltim. Kendati demikian, tim gabungan sempat menghadapi kendala berat akibat terbatasnya sumber air di lokasi dan sulitnya medan tempuh. Operasi pemadaman sempat dihentikan sementara pada pukul 03.10 WITA karena pasokan air habis, dan dilanjutkan kembali setelah konsolidasi armada suplai. Petugas terus bersiaga ketat untuk memastikan tidak ada potensi kepulan asap yang mengganggu jarak pandang pengguna jalan tol.
Sumber: Humas Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
