Kasus Korupsi Modernisasi PG Assembagoes Situbondo, Kortastipidkor Polri Naikkan Status ke Penyidikan

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kortastipidkor Polri resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur. Proyek bernilai triliunan rupiah ini melibatkan pembangunan terintegrasi EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) oleh PTPN XI dari 2016 hingga 2022, namun gagal memenuhi berbagai target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
Kakortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa proyek ini menggunakan dana besar dari negara serta pinjaman, namun diduga mengalami penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami telah menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan proyek ini. Oleh karena itu, kami meningkatkan status menjadi penyidikan untuk mengungkap bukti lebih lanjut dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” ujar IJP Cahyono Wibowo.
Proyek yang seharusnya mendukung program strategis BUMN ini didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan ahli teknologi gula yang kompeten, sehingga sejumlah target teknis tidak terpenuhi, termasuk:
- Kapasitas giling jauh di bawah yang dijanjikan
- Kualitas gula tidak sesuai standar
- Produksi listrik untuk ekspor tidak terealisasi
Pada 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah proyek gagal mencapai target. Meski demikian, pembayaran proyek telah mencapai 99,3% dari total nilai kontrak Rp 716,6 miliar, sebelum target teknis berhasil dicapai.
Saat ini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak terkait, termasuk dari PTPN XI dan kontraktor KSO Wika-Barata-Multinas.
“Kami akan terus melakukan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya juga terus kami lakukan untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum,” tambah IJP Cahyono Wibowo.
Dengan peningkatan status menjadi penyidikan, tim penyidik Kortastipidkor Polri akan memperdalam bukti dan mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara, serta menentukan siapa saja yang akan bertanggung jawab dalam kasus ini.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA