Polda Kaltim Bongkar Sindikat Sabu di Kutai Timur, Dua Tersangka Ditangkap

Ditreskoba Polda Kaltim
Timsus Operasi Antik Mahakam 2026 Ditreskoba Polda Kaltim berhasil meringkus dua tsk bandar dan kurir sindikat sabu Sangatta, Kutim, Kaltim, Jumat (17/7/2026).

Sangatta, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Timur. Dalam pengungkapan yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) saat pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 Wita di sebuah rumah kos di Gang Singa Karta 5, RT 55, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, Jumat (17/7/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim di lapangan.

“Keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dipadukan dengan penyelidikan intensif oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Romylus.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tersangka berinisial AY (33) yang diduga berperan sebagai bandar. Dari tangan AY, polisi menyita tujuh paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan disimpan di dalam sedotan dengan berat bruto 2,09 gram serta berat netto 0,53 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, dua bundel plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, sebuah dompet kecil berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp2,1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Dalam operasi yang sama, polisi turut menangkap tersangka S (30) yang diduga berperan sebagai kurir atau “kuda” bagi AY. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial DS yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami masih terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terungkap dari hasil pengembangan penyidikan,” kata Romylus.

Ia menegaskan, Operasi Antik Mahakam 2026 tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku di tingkat bawah, tetapi juga menyasar jaringan pemasok dan pengendali peredaran narkotika di Kalimantan Timur.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalimantan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara pengejaran terhadap tersangka DS masih terus dilakukan.

Tinggalkan Komentar