Kasus Curas Sangatta Utara Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Gerbangkaltim.com, Kutai Timur – Kasus curas Sangatta Utara yang disertai dugaan tindak pidana kekerasan berat terhadap penghuni rumah berhasil diungkap jajaran Polsek Sangatta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan.
Perkara ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena selain dugaan pencurian dengan kekerasan, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap salah seorang korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VII/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Poros Sangatta–Bontang, Gang Manggis, wilayah Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, dua orang terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban secara paksa setelah merusak akses masuk.
Dalam kejadian tersebut, salah seorang penghuni rumah mengalami kekerasan hingga mengalami luka. Polisi juga menerima laporan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap korban perempuan. Demi melindungi privasi dan hak-hak korban, kepolisian tidak membeberkan identitas maupun rincian lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko.
Dalam operasi pengungkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit telepon genggam, perhiasan emas, uang tunai, dua bilah parang yang diduga digunakan saat beraksi, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai para pelaku.
Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius Polres Kutai Timur. Ia memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, selain fokus mengusut tuntas dugaan tindak pidana, kepolisian juga memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung, termasuk pemenuhan hak-hak korban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kasus ini menjadi atensi kami. Penyidik akan menangani perkara secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses hukum berjalan,” tegas AKBP Aryansyah.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi, melengkapi alat bukti, serta melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Laporan yang cepat diharapkan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara segera sekaligus mencegah potensi tindak kejahatan serupa di kemudian hari.
Sumber: Humas Polres Kutai Timur
BACA JUGA
