Kasus Tambang Ilegal Eks Hotel Tirta Bergulir Lagi, Penyidik Telusuri Dugaan Aktor Lain di Balik Operasi Tambang Galian C Ilegal

Polda Kaltim
Mohammad Rutaf Noor (masker) didampingi Pengacara Mardiansyah usai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus Polda Kaltim dalam kasus dugaan tambang galian c ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, Selasa (14/7/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Penanganan kasus dugaan tambang ilegal di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan, kembali bergulir. Setelah Tim Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus dan turun langsung ke lapangan serta memberikan sejumlah petunjuk kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur, sehingga memunculkan peluang munculnya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Perkembangan terbaru ini ditandai dengan pemeriksaan tambahan terhadap pelapor, Mohammad Rutaf Noor, di Ditreskrimsus Polda Kaltim, Selasa. Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut atas arahan Birowassidik Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pertambangan ilegal yang sebelumnya hanya menjerat Rohmat Harsono sebagai terpidana.

Kuasa hukum pelapor, Mardiansyah, mengatakan kliennya kembali dimintai keterangan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah diberikan.

“Hari ini pemeriksaan tambahan terhadap Pak Rutaf. Keterangannya pada prinsipnya tidak berbeda dengan yang sudah disampaikan sebelumnya. Tambahannya lebih banyak terkait dampak yang ditimbulkan, seperti rumah yang mengalami kerusakan akibat longsor dan banjir,” ujar Mardiansyah usai mendampingi pemeriksaan, Selasa (14/7/2026).

Menurut dia, pemeriksaan berlangsung dengan sekitar 23 pertanyaan yang berfokus pada kronologi awal kejadian, aktivitas pertambangan, serta dampak lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“Kurang lebih ada 23 pertanyaan. Isinya seputar kejadian awal, kronologi, kemudian dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat,” katanya.

Mardiansyah menegaskan, pelapor belum menyerahkan alat bukti baru dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia menilai penyidikan lanjutan akan lebih banyak bergantung pada pendalaman terhadap keterangan Rohmat Harsono.

“Kalau dari pihak pelapor tidak ada alat bukti baru. Yang nanti menjadi fokus adalah pemeriksaan terhadap Rohmat, karena dalam putusan disebutkan ada keterangan bahwa dia bukan pelaku yang berdiri sendiri, melainkan ada pihak lain yang diduga menyuruh atau terlibat. Itu yang nanti harus dibuktikan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

galian c

Truk pengangkut pasir galian C ilegal yang terjadi di esk Hotel Tirta Balikpapan, (dok)

Ia menambahkan, pemeriksaan tambahan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Tim Wasidik Bareskrim Mabes Polri yang meminta penyidik melakukan penyidikan lanjutan.

“Ini memang tindak lanjut dari Wasidik Mabes Polri. Setelah pemeriksaan pelapor selesai, berikutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap Rohmat dan pihak-pihak lain sesuai petunjuk yang diberikan,” katanya.

Sebelumnya, Birowassidik Bareskrim Polri menggelar perkara khusus terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VIII/2023/SPKT II/Polda Kaltim pada 30 April 2026. Hasil gelar perkara menyimpulkan dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut perlu didalami lebih lanjut karena diduga tidak dilakukan sendiri oleh Rohmat Harsono, melainkan melibatkan pihak lain yang berkaitan dengan PT Cahaya Mentari Abadi.

Dalam petunjuk resminya, Birowassidik meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan pendalaman terhadap Rohmat Harsono, memeriksa NJ yang memiliki hubungan hukum dengan Rohmat, BR selaku Direktur PT Cahaya Mentari Abadi, HW sebagai Komisaris PT Cahaya Mentari Abadi, serta ST.

Selain itu, penyidik juga diminta menindaklanjuti pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 736/Pid.Sus/2024/PN.Bpp tertanggal 19 Februari 2025 yang mengindikasikan adanya kemungkinan pelaku lain dalam perkara tersebut.

Birowassidik juga mengarahkan penyidik untuk mendalami saksi yang meringankan bagi Rohmat Harsono serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait rencana penyidikan lanjutan.

Dengan adanya arahan tersebut, penyidikan tidak lagi hanya berfokus pada terpidana Rohmat Harsono, tetapi juga membuka peluang penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal dan dugaan perusakan lingkungan di kawasan eks Hotel Tirta, Balikpapan.

Tinggalkan Komentar