Jakarta, Gerbangkaltim.com – Kedepan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap mengantisipasi terulangnya kelangkaan minyak goreng.

Karena itu, KPK pun mendorong adanya perbaikan tata kelola komoditas strategis. Misalnya, minyak goreng di dalam negeri.

“KPK memandang kelangkaan komoditas strategis di dalam negeri. Seperti minyak goreng di masa depan harus dicegah,” terang Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Selasa (26/4/2022).

Lebih jauh Ipi mengatakan, perbaikan terkait Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya bisa dibenahi dengan mengintegrasikan proses bisnis dari hulu ke hilir kelapa sawit.

Sementara itu, perbaikan ini bisa dengan dilakukan dengan Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK).

KPK juga telah bekerja sama dengan Kemendagri, Kemenpan RB, Bappenas, dan KSP untuk memperbaiki sistem kelola bahan baku minyak goreng.

Kemudian, KPK juga meminta agar data pengolahan minyak goreng dibuat terintegrasi.

“Integrasi data berbasis teknologi informasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan ini mengintegrasikan penawaran dan permintaan barang yang diperdagangkan untuk kebutuhan masyarakat dan industri di dalam negeri,” jelas Ipi.

Ipi kembali kembali mengungkapkan, integrasi data bisa mengidentifikasi kekurangan maupun kelebihan produksi di dalam negeri.

Dengan demikian, penjualan bahan baku minyak goreng dapat ditahan bila stok untuk dalam negeri berkurang.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply