Korupsi Pembiayaan PT PPA Terbongkar, Negara Rugi Rp38,8 Miliar

korupsi PT PPA
Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan PT PPA kepada PT BAS. Penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar dan telah menyita sejumlah aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kasus korupsi PT PPA kembali menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan invoice financing antara PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA dan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS). Dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang telah dihitung mencapai Rp38,8 miliar.

Perkembangan penyidikan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (20/7/2026). Penyidik menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan sekaligus mencederai kepercayaan terhadap tata kelola investasi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya telah ditahan, yakni IT selaku Investment Manager PT PPA dan FSN yang menjabat sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS. Sementara itu, FH, Direktur PT BAS, belum menjalani penahanan dalam perkara ini karena saat ini tengah menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Salemba dalam kasus lain.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT BAS memperoleh fasilitas pembiayaan melalui skema invoice financing dengan nilai awal sebesar Rp50 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya dana yang berhasil dicairkan mencapai sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali proses pencairan.

Penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya kerugian negara. Beberapa di antaranya adalah tidak dilaksanakannya due diligence, tidak adanya analisis risiko sesuai prosedur, tidak dilakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen invoice, diabaikannya mekanisme cash collateral, hingga dugaan manipulasi rekening koran atau bank statement sebagai dasar pencairan dana.

Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi menegaskan perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administrasi semata.

“Perkara ini bukan semata-mata merupakan kesalahan administratif, melainkan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, disengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap tujuh aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Nilai keseluruhan aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Menurut Ahmad Yusuf Afandi, penyitaan tersebut merupakan langkah strategis untuk memulihkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol Danny Yulianto menjelaskan bahwa nilai aset yang telah disita masih jauh dari total kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dugaan kerugian negara mencapai Rp38,8 miliar, sedangkan aset yang berhasil disita baru sekitar Rp14 miliar. Kekurangan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim, baik melalui pidana denda maupun penyitaan dan perampasan aset lain milik para terdakwa,” jelasnya.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kerja sama antara pihak PT PPA dan PT BAS sejak awal proses pembiayaan berlangsung. Salah satu modus yang ditemukan adalah dugaan manipulasi laporan keuangan yang digunakan untuk mendukung pencairan dana pembiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain mengejar penyelesaian perkara, penyidik juga akan mengoptimalkan pemulihan aset negara serta membuka kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Sumber: Divisi Humas Polri

Tinggalkan Komentar