Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga jaksa gadungan yang diduga melakukan penipuan miliaran rupiah, masing-masing berinisial ‘FRA’, ‘DTM’ dan ‘RP’.

Dari ketiga jaksa gadungan itu, ‘FRA’ dan ‘DTM’ lebih dulu ditangkap. Sedangkan penangkapan ‘RP’ menyusul kemudian. Komplotan jaksa gadungan ini disebut-sebut melakukan penipuan di wilayah Yogyakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, seorang pria yang diringkus berinisial ‘RP’. Sedangkan dua lainnya perempuan berinsial ‘FRA’ dan ‘DTM’.

“Setelah tim melakukan pengamanan terhadap dua orang berinisial ‘FRA’ dan ‘DTM’, kemudian menangkap terhadap satu orang lagi, RP yang diduga ikut serta dalam perbuatan penipuan,” terang Ketut Sumendana, Jumat (18/3/2022).

Kemudian, ketiga orang oknum jaksa gadungan itu dibawa ke Malang. Selain para pelaku, barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejagung menangkap 2 wanita berinisial ‘FRA’ dan ‘DTM’.

Dua orang jaksa gadungan itu ditangkap di salah satu apartemen di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, Kamis (17/3/2022) pagi.

“Dua orang berinisial ‘FRA’ dan ‘DTM’ diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa,” ujar Ketut Sumedana.

Kedua oknum tersebut melakukan aksi penipuannya dengan menggunakan seragam dan atribut kejaksaan. Kapuspenkum Kejagung ini mengungkapkan, keduanya melakukan penipuan hingga mencapai 2,2 miliar rupiah.

“FRA dan ‘DTM’ melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di kejaksaan. Dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih Rp2.200.000.000,” rincinya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply