Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan menangapi serius terkait pembayaran catering senilai Rp 157 juta yang tidak sampai di CV Cahaya Berkah Mandiri (CBM).

Hal ini terkait dengan adanya berita dan laporan di Kejaksaan, maka Kejaksaan Balikpapan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di KPU kota Balikpapan. Adapun tunggakan pembayaran catering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.

“Dirinya akan memanggil mereka hari jumat (19/3/’23) nanti untuk klarifikasi. Kita akan meminta klarifikasi terhadap pejabat-pejabat yang ada di KPU Kota Balikpapan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Balikpapan Ali Mustofa, Rabu (17/5/2023).

Lanjut Mustofa, pemanggilan nanti hanya meminta klarifikasi dan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara maka pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tingkat penyidikan.

“Kita akan jadwalkan semuanya, kalau memang nanti ada indikasi perbuatan pidana yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kita akan ambil sikap. Apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, atau seperti apa,” tegasnya.

Mustofa menjelaskan, sebelum melakukan pemanggilan pejabat di KPU, pihaknya akan telah mewawancarai pihak penyedia yakni CV CBM.

Dari hasil wawancara, CV CBM mengaku belum mendapatkan pembayaran sama sekali dari KPU Kota Balikpapan. Tetapi dari pihak KPU Balikpapan menyatakan, sudah membayarkan kepada pihak ketiga atas nama Ahmad Zubaidi.

“Berdasarkan keterangan dari pimpinan CV CBM bahwa nama Ahmad Zubaidi tersebut tidak ada dalam struktur.kami akan mendalami apakah ada surat kuasa dari Direktur CV CBM untuk mengambil uang tersebut,” katanya.

Share.
Leave A Reply