Kejari Balikpapan Sebut Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Nano Babel

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan menyatakan tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru dalam kasus pengadaan nano bubble untuk Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) tahun 2021 telah memasuki tahap pemberkasan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan Ardiansyah mengatakan, sampai saat ini hampir semua saksi-saksi telah diperiksa dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 5,24 miliar dari nilai anggaran Rp 6,8 miliar.
“Jadi untuk kasus buble nano sekarang sudah tahap penyidikan, saksi-saksi hampir semua sudah diperiksa. Sekarang ini tahapannya untuk penyerahan berkas perkara tahap pertama,” ujarnya, Rabu (16/08/2023).
Ardiansyah menambahkan, sejauh ini sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SP selaku penyedia barang dan jasa. Kemdian EG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Perumda Tirta Manuntung.
“Satu dari pihak pengadaan barang dan jasanya dari Bandung dan satunya pihak dari PDAM PPK nya,” tegasnya.
Dikatakannya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Termasuk mantan Dirut Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) HE yang ikut terseret dalam kasus ini. Namun demikian, semuanya tergantung nantinya dari hasil penyidikkan yang dilakukan.
“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan. Untuk pengumumannya penyidiklah nanti,” ucapnya.
Dalam kasus itu, kedua tersangka SP dan EG dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
BACA JUGA