Kejati Kaltim Tahan Direktur Jembayan Muarabara Group, Diduga Tambang Ilegal di Lahan Transmigrasi Rugikan Negara Rp500 Miliar

Kejati
Petugas Kejati Kalimantan Timur menggiring tersangka BT, Direktur perusahaan tambang Jembayan Muarabara Group, usai ditetapkan dalam kasus dugaan penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kutai Kartanegara. (Dok. Seksi Penkum Kejati Kaltim)

Gerbangkaltim.com, Samarinda – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT terkait dugaan praktik penambangan batu bara ilegal di lahan transmigrasi di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penahanan dilakukan pada Senin (23/02/2026) malam setelah BT resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group, yakni PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, dan PT Kemilau Rindang Abadi. Ketiganya diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2001 hingga 2007.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, menjelaskan bahwa tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam konstruksi perkara, BT diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga perusahaan yang dipimpinnya dapat mengeksploitasi batu bara secara tidak sah di kawasan transmigrasi. Aktivitas tersebut disebut berdampak serius terhadap program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Akibat penambangan ilegal tersebut, ratusan unit rumah, lahan pertanian, serta fasilitas umum yang sebelumnya dibangun untuk mendukung program transmigrasi dilaporkan mengalami kerusakan berat hingga hilang. Batu bara yang berada di kawasan itu diduga dijual tanpa mekanisme yang sah.

Kejati Kaltim memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses audit untuk memastikan total kerugian secara komprehensif.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang diduga menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bagi perusahaan-perusahaan tersebut secara tidak sah.

Perkara ini menambah daftar panjang penanganan kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap praktik pertambangan ilegal di lahan negara.


Sumber: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar