Keluarga Pecandu Tak Perlu Takut, Dirresnarkoba Polda Kaltim: Rehabilitasi Bukan Jalan ke Penjara
Balikpapan, Gerbangkaltim.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menegaskan pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika saat ini lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan ketimbang pemidanaan. Masyarakat yang memiliki anggota keluarga pengguna narkotika diminta tidak takut membawa mereka ke fasilitas rehabilitasi karena tidak akan diposisikan sebagai pelaku kejahatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, paradigma penegakan hukum telah bergeser dari pendekatan yang bersifat retributif menuju restorative justice. Karena itu, tidak semua orang yang diamankan dalam kasus narkotika otomatis dijadikan tersangka.
“Polisi zaman sekarang lebih menekankan pendekatan humanis. Dalam penegakan hukum juga sudah terjadi pergeseran dari retributif kepada restorative justice. Tidak semua pelaku harus dijadikan tersangka, sepanjang proses pembuktiannya berjalan sesuai aturan dan memenuhi syarat alat bukti,” kata Romylus dalam kegiatan tatap muka di Balikpapan, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Romylus, pengguna narkotika yang tidak ditemukan barang bukti dan murni merupakan korban penyalahgunaan narkotika akan diarahkan untuk mendapatkan penanganan melalui rehabilitasi.
Ia mengakui masih ada kekhawatiran dari keluarga yang enggan membawa anggota keluarganya menjalani rehabilitasi karena khawatir akan dipantau atau dicurigai aparat kepolisian.
“Dari hasil audiensi dan tatap muka dengan masyarakat, masih ada keluarga yang beranggapan bahwa ketika merujuk anggota keluarganya ke rehabilitasi, mereka akan dipantau atau dicurigai oleh kepolisian. Itu tidak benar,” ujarnya.
Romylus menegaskan polisi tidak akan menempatkan pengguna yang secara sukarela menjalani rehabilitasi sebagai pelaku tindak pidana.
“Kalau Bapak-Ibu sekalian merujuk anggota keluarganya ke klinik, balai atau fasilitas rehabilitasi yang terdaftar, maka kami tidak memposisikan mereka sebagai pelaku. Mereka adalah korban yang membutuhkan penanganan,” katanya.
Ia juga memastikan kepolisian mendukung penuh pengguna narkotika yang memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi setelah melalui asesmen terpadu.
Menurut dia, upaya penyembuhan melalui rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, merupakan langkah untuk menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan narkotika.
“Ada beberapa kasus yang memang sesuai syarat untuk dirujuk ke rehabilitasi setelah melalui asesmen. Kami mendukung sepenuhnya agar masyarakat yang bisa disembuhkan melalui rehabilitasi dapat diselamatkan,” ujar Romylus.
Dalam kunjungannya ke Balai Besar Rehabilitasi Narkotika Tanah Merah Samarinda, Romylus menjelaskan bahwa proses rehabilitasi tidak hanya berfokus pada aspek medis, tetapi juga pemulihan sosial. Pasien terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan asesmen untuk menentukan tingkat ketergantungan.
Bagi pasien dengan tingkat ketergantungan tertentu, akan dilakukan proses detoksifikasi dan pemulihan medis sebelum memasuki tahap rehabilitasi sosial.
“Negara harus memastikan bahwa mereka yang selesai menjalani rehabilitasi siap kembali bersosialisasi ketika keluar dari balai atau klinik rehabilitasi. Itu inti dari semuanya,” kata Romylus.
Ia menambahkan skema rehabilitasi juga mencakup program rehabilitasi sosial dan kegiatan yang bertujuan membangun kembali kemampuan pasien untuk berinteraksi dengan lingkungan setelah pulih dari ketergantungan narkotika.
BACA JUGA
