Kemenhaj Terima 72 Aduan Umrah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi

Kemenhaj
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj menyampaikan perkembangan penanganan aduan travel umrah bermasalah serta upaya penguatan perlindungan jamaah di Jakarta.

Gerbangkaltim.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah mencatat telah menerima 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga tersebut mulai beroperasi pada September 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara jamaah dan pihak travel.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus berupaya memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan dengan penyelenggara umrah. Pendekatan persuasif menjadi langkah awal yang ditempuh guna mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurut Harun, mediasi dilakukan setelah pemerintah menilai pihak travel masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada jamaah. Dalam kondisi tersebut, Kemenhaj memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyusun langkah penyelesaian sekaligus menjalankan komitmen yang telah disepakati.

Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sebagian jamaah mulai menerima proses pengembalian dana maupun penyelesaian hak-hak lainnya. Namun demikian, tidak semua kasus berjalan sesuai harapan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah persoalan yang melibatkan Travel Hanania. Dalam penanganan perkara tersebut, Kemenhaj bahkan terlibat langsung dalam proses mediasi yang dilaksanakan pada April 2026. Pemerintah hadir sebagai saksi sekaligus turut menandatangani kesepakatan yang dibuat antara pihak travel dan para jamaah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat komitmen penyelesaian dan memberikan jaminan moral terhadap kesepakatan yang telah dicapai. Namun dalam perkembangannya, pihak travel disebut tidak menjalankan isi perjanjian sebagaimana yang telah disepakati bersama.

Akibatnya, kasus tersebut kini memasuki proses hukum dan telah ditangani aparat penegak hukum. Meski demikian, Kemenhaj menegaskan akan tetap mengawal penyelesaian persoalan hingga hak-hak jamaah dapat dipenuhi.

Selain fokus menangani pengaduan yang masuk, Kemenhaj juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan jamaah sekaligus memastikan penyelenggaraan ibadah umrah berlangsung aman, tertib, nyaman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Harun menjelaskan bahwa pembenahan sistem tersebut bertujuan menghadirkan standar pelayanan yang lebih baik, termasuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah. Pemerintah ingin memastikan setiap warga negara yang akan menjalankan ibadah memperoleh perlindungan maksimal sejak proses pendaftaran hingga kepulangan ke Tanah Air.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih travel umrah dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Pemerintah membuka ruang pengaduan bagi jamaah dan siap mendampingi proses penyelesaian untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Melalui penguatan tata kelola dan peningkatan pengawasan, Kemenhaj berharap kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah umrah semakin meningkat serta kasus-kasus travel bermasalah dapat diminimalkan di masa mendatang.

Sumber: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)

Tinggalkan Komentar