DPRD
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid

Komisi IV DPRD Balikpapan Usulkan Pencabutan Perda Perumda Pasar Manuntung Jaya

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi IV DPRD Balikpapan mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manuntung Jaya.

DPRD menginginkan agar Perumda Pasar Manuntung Jaya dialihkan menjadi bagian bisnis dari Perumda Manuntung Sukses. Usulan ini disampaikannya saat masih di Komisi II DPRD Balikpapan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan, di Kota Balikpapan memiliki tiga pasar Build Operate Transfer (BOT), yakni Plaza Kebun Sayur, Plaza Muara Rapak, dan Balcony City Mall Balikpapan. Semuanya akan menjadi aset daerah yang harus dikelola.

Syukri Wahid menerangkan Perda nomor 4 tahun 2018 yang mengacu pada PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD mengharuskan untuk merubah status Perusda Manuntung Sukses menjadi Perumda Manuntung Sukses.

“Di Perda tersebut harus memuat amanat PP 54, diantaranya adalah menyebutkan berapa modal dasar yang dibutuhkan pendirian satu Perumda. Kedua berapa modal yang disetor oleh pemerintah kota,” tegasnya.

“Nah, problemnya adalah dari status perusahaan daerah yang lama itu telah disebutkan bahwa sudah disetor Rp37 miliar. Padahal menurut catatan dari inspektorat, hasil audit mengatakan uang kas yang telah disertakan kepada Perumda saat itu dan juga aset berupa gedung kantor itu baru senilai kurang lebih Rp13 miliar. Sehingga kita mengacu ke angka tersebut, oleh karena Itu Perda yang baru ini harus direvisi angkanya,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Syukri, DPRD akan mencoba mencabut Perda Perumda Pasar Manuntung Jaya yang sudah didirikan pada 2017 silam. Tapi Perda ini belum hidup karena tidak punya bagan organisasi dan modal dasar.

“Kita sudah punya Perda Perumda di bidang pasar, dari pada mati suri maka kita coba cabut Perda ini dan bidang pasar kita masukan ke bidang bisnis Perumda Manuntung Sukses,” paparnya.

“Kebetulan ada sembilan bidang bisnis, diantaranya pasar. Makanya lebih baik memilih cabut Perda pasar kemudian dimasukkan dalam penguatan bisnis dari Perumda tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, pencabutan ini masuk dalam 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan dengan status penyempurnaan.

“Tujuannya dari penggabungan ini supaya efektif dan konsen bisnisnya, saat ini kita siapkan naskah akademisnya di Juni 2023,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya
tes