Komisi XIII DPR Soroti Overkapasitas Lapas di Kalsel, Dorong Percepatan Pembangunan Lapas Balangan

Lapas Banjarmasin
Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan menerima cinderamata dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran pemasyarakatan Kalimantan Selatan yang digelar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).

Banjarmasin, Gerbangkaltim.com – Komisi XIII DPR RI mendorong percepatan penyelesaian pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Balangan dan pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) baru di Kalimantan Selatan sebagai upaya mengatasi persoalan overkapasitas serta memperkuat implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran pemasyarakatan Kalimantan Selatan yang digelar di Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Selasa (23/6/2026).

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi pemasyarakatan di daerah sekaligus menghimpun berbagai persoalan yang membutuhkan dukungan pemerintah dan DPR.

“Kami ingin memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan dengan baik dan berbagai kebutuhan yang disampaikan dapat menjadi bahan pembahasan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI. Masukan yang kami terima hari ini akan menjadi perhatian dalam upaya mendukung peningkatan kualitas layanan, pembinaan, dan keamanan pemasyarakatan,” kata Maruli.

Dalam forum tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, memaparkan sejumlah kebutuhan strategis yang dihadapi satuan kerja pemasyarakatan di wilayahnya.

Salah satu usulan utama adalah percepatan penyelesaian pembangunan Lapas Balangan yang progres pembangunannya telah mencapai sekitar 92 persen. Kehadiran lapas baru itu dinilai penting untuk mengurangi kepadatan penghuni di sejumlah lapas dan rumah tahanan di Kalimantan Selatan.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan juga mengusulkan pembentukan Bapas di Banjarbaru, Tabalong, dan Kotabaru guna mendukung pelaksanaan KUHP baru yang memperluas penerapan pidana non-pemenjaraan melalui pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pendekatan restorative justice.

Erwedi mengungkapkan, jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Kalimantan Selatan saat ini baru mencapai 52 orang, sementara kebutuhan ideal diperkirakan sekitar 130 orang.

Pihaknya juga mengangkat persoalan status hukum lahan Lapas Banjarbaru yang belum terselesaikan selama bertahun-tahun. Permasalahan tersebut dinilai berdampak terhadap pengembangan fasilitas pembinaan, akses jalan, hingga pembangunan rumah dinas petugas.

“Kunjungan kerja dan RDP bersama Komisi XIII DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DPR RI dan jajaran pemasyarakatan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan, pembinaan, dan keamanan di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Kalimantan Selatan,” ujar Erwedi.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan penguatan sistem keamanan lapas melalui penyediaan peralatan pendeteksi barang terlarang, seperti body scanner dan jammer, serta mendukung peremajaan instalasi kelistrikan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin guna mengantisipasi risiko gangguan dan korsleting.

Komisi XIII DPR RI turut mengapresiasi berbagai program pembinaan yang dijalankan Lapas Kelas IIA Banjarmasin, mulai dari pembinaan kemandirian, pengembangan UMKM warga binaan, pendidikan kesetaraan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, menyatakan kunjungan Komisi XIII DPR RI menjadi motivasi bagi jajaran lapas untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan.

“Kunjungan kerja ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan. Berbagai masukan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berdampak positif bagi warga binaan maupun masyarakat,” kata Akhmad Herriansyah.

Pada akhir kunjungan, Komisi XIII DPR RI meminta jajaran pemasyarakatan Kalimantan Selatan menyampaikan jawaban tertulis atas berbagai masukan dan pertanyaan yang disampaikan dalam forum tersebut paling lambat tujuh hari kerja setelah pelaksanaan kunjungan.

Tinggalkan Komentar