Korupsi KUR Fiktif Berau, Dua Terdakwa Akhirnya Divonis

KUR Fiktif
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi KUR fiktif Bank Himbara di Tanjung Redeb.

TANJUNG REDEB, Gerbangkaltim.com – Korupsi KUR fiktif di Berau memasuki babak baru setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, AW dan V. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif pada salah satu bank Himbara di Tanjung Redeb.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, terdakwa AW dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.

Informasi mengenai putusan itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau Erwin Adiabhakti melalui Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Kejari Berau, Deni Sitepu.

“Sidang dilaksanakan dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Deni.

Majelis hakim menyatakan AW terbukti melanggar Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa V Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Selain AW, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa V. Dalam perkara yang sama, V dinyatakan terbukti melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026.

V dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.

“Untuk terdakwa V, pidananya 1 tahun 2 bulan,” jelas Deni.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa mengambil sikap berbeda. AW menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sementara V bersama penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Sikap serupa diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Berau. JPU belum menentukan langkah hukum berikutnya dan menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

“Sementara JPU menyatakan pikir-pikir,” kata Deni.

Dengan sikap tersebut, perkara belum sepenuhnya tertutup. Pihak yang belum menerima putusan masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan JPU Kejari Berau.

Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual pada Senin, 20 Juli 2026, JPU menuntut AW dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp546,3 juta.

Sementara terhadap terdakwa V, JPU sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp23,7 juta.

Perbedaan tuntutan terhadap kedua terdakwa tersebut berkaitan dengan peran masing-masing dalam perkara dugaan penyelewengan KUR fiktif.

“Peran keduanya memang berbeda,” ujar Erwin dalam keterangan sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim menjadi lebih ringan bagi kedua terdakwa. AW menerima vonis 2 tahun 6 bulan dari tuntutan 4 tahun 3 bulan, sedangkan V divonis 1 tahun 2 bulan dari tuntutan 1 tahun 9 bulan.

Meski putusan tingkat pertama telah dibacakan, proses hukum perkara dugaan korupsi KUR fiktif tersebut masih dapat berlanjut apabila pihak yang menyatakan pikir-pikir kemudian menempuh upaya hukum sesuai aturan.

Sumber: Pengadilan Tipikor Samarinda.

Tinggalkan Komentar