KPPU dan Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan Kemitraan Perkebunan dan Peternakan

KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah V Samarinda memperkuat pengawasan terhadap pola kemitraan antara perusahaan besar dan petani plasma di Kalimantan Selatan. Kamis (1/10/2026).

Samarinda, Gerbangkaltim.com– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah V Samarinda memperkuat pengawasan terhadap pola kemitraan antara perusahaan besar dan petani plasma di Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hubungan kemitraan di sektor perkebunan dan peternakan berjalan adil, transparan, dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas KPPU bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi yang digelar secara daring, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan itu diikuti perwakilan perangkat daerah serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan posisi petani atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kemitraan tetap terlindungi tanpa menghambat keberlanjutan usaha perusahaan inti.

Kepala Kanwil V KPPU Samarinda F.Y. Andriyanto mengatakan, kemitraan yang sehat menjadi salah satu fondasi penting untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Prinsip dasar kemitraan adalah saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan. KPPU hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan prinsip tersebut benar-benar diterapkan di lapangan. Petani harus sejahtera, dan perusahaan tetap tumbuh dengan sehat,” kata Andriyanto.

Dalam forum tersebut, KPPU juga memberikan pemahaman mengenai kerangka hukum, ruang lingkup, serta mekanisme pengawasan kemitraan.

Narasumber dari Direktorat Pengawasan Kemitraan KPPU, Ero Sukmajaya, menjelaskan sejumlah persoalan yang dapat muncul dalam hubungan kemitraan.

Di antaranya terkait pengelolaan lahan, transparansi keuangan, pelaksanaan perjanjian, serta ketidakseimbangan posisi antara perusahaan inti dan petani plasma.

Menurut KPPU, kejelasan perjanjian menjadi salah satu aspek penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan kemitraan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak perlu dituangkan secara jelas sehingga hubungan usaha tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif.

Dalam forum itu, perwakilan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan turut menyampaikan persoalan mengenai keterbatasan pengawasan di tingkat daerah.

Menanggapi hal tersebut, Andriyanto menjelaskan mekanisme pengawasan telah memiliki ketentuan yang menjadi pedoman pelaksanaan, termasuk melalui Petunjuk Kerja Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Ketentuan tersebut mencakup penyusunan surat penugasan hingga jadwal pelaksanaan pengawasan oleh satuan tugas (Satgas).

“Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam koordinasi penyelesaian masalah sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Andriyanto.

KPPU juga membuka ruang bagi masyarakat, petani, maupun pelaku usaha yang menemukan persoalan dalam pelaksanaan kemitraan untuk berkonsultasi atau menyampaikan laporan.

“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat atau petani yang ingin berkonsultasi atau melaporkan kendala kemitraannya. Prosedurnya mudah dan identitas pelapor akan dirahasiakan,” katanya.

KPPU berharap koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, serta perangkat daerah di tingkat kabupaten dan kota dapat memperkuat pengawasan kemitraan.

Pengawasan yang berjalan secara bersama diharapkan dapat menciptakan hubungan usaha yang lebih seimbang sekaligus mendukung keberlanjutan sektor perkebunan dan peternakan di Kalimantan Selatan.

Dengan kemitraan yang berjalan sesuai prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan, KPPU menilai pengembangan industri perkebunan dan peternakan dapat tetap berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan petani dan pelaku usaha lokal.

Tinggalkan Komentar