Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut, terdakwa Munarman terbukti bersalah terkait dengan kasus tindak pidana teroris dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim membacakan putusan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Vonis Munarman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 8 tahun masa kurungan. Hukuman Munarman tersebut sebagaimana Pasal 13 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/3/2022) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply