Satya JKN Awards 2026, Apresiasi 80 Perusahaan yang Peduli Kesehatan Pekerja

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jum'at (30/10/2026).

Jakarta, Gerbangkaltim.com — BPJS Kesehatan memberikan penghargaan Satya JKN Awards 2026 kepada 80 badan usaha dan delapan pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar semakin banyak perusahaan dan pemerintah daerah memperluas perlindungan kesehatan bagi pekerja, keluarga, dan masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, Program JKN memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif.

Menurut dia, perlindungan kesehatan tidak hanya berdampak terhadap pekerja dan keluarganya, tetapi juga berkaitan dengan produktivitas serta kondisi ekonomi masyarakat.

“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal,” kata Cak Imin dalam pemberian Satya JKN Awards 2026, Jumat (30/10/2026).

Ia mengatakan, keberadaan JKN juga menjadi salah satu instrumen untuk membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat biaya pelayanan kesehatan.

“Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

Cak Imin juga mengapresiasi badan usaha yang telah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta JKN dan menjalankan kewajiban kepesertaan secara disiplin.

Menurutnya, dunia usaha memiliki posisi penting dalam perekonomian nasional sehingga keterlibatannya dalam menjaga keberlangsungan Program JKN sangat dibutuhkan.

“Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan secara merata,” katanya.

Kepesertaan JKN Capai 284,89 Juta Jiwa

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan keberhasilan Program JKN tidak hanya dilihat dari jumlah masyarakat yang telah terdaftar.
Kepesertaan aktif, kepatuhan peserta dan pemberi kerja, serta kesinambungan perlindungan kesehatan menjadi bagian penting dalam mencapai jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

“Melalui tema ‘Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa’, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan,” ujar Pujo.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga 1 Oktober 2026 jumlah peserta JKN mencapai 284,89 juta jiwa atau sekitar 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, cakupan kepesertaan aktif tercatat 79,49 persen.

Pujo mengatakan badan usaha memiliki peran strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan kesehatan.

Kepatuhan tersebut antara lain diwujudkan melalui pendaftaran seluruh pekerja, pelaporan data dan upah secara benar, serta pembayaran iuran secara rutin dan tepat waktu.

“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha,” kata Pujo.

Ia menegaskan kepatuhan perusahaan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif.

“Hal itu juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.

Gotong Royong Biayai Pelayanan Kesehatan

Pujo juga menggambarkan manfaat prinsip gotong royong dalam Program JKN melalui pembiayaan pelayanan kesehatan.
Ia menyebut rata-rata biaya satu kali tindakan cuci darah atau hemodialisis mencapai sekitar Rp786.200. Jika dilakukan dua kali dalam sepekan atau sekitar delapan kali dalam sebulan, biaya pelayanan tersebut mencapai sekitar Rp6,28 juta per bulan.

“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.

Pada Satya JKN Awards 2026, sebanyak 80 badan usaha menerima penghargaan. Rinciannya terdiri atas 10 badan usaha milik negara, 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.

Sementara itu, delapan pemerintah daerah yang menerima penghargaan terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.

Pujo mengatakan proses penilaian penghargaan dilakukan secara berjenjang dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan berbasis data.

“Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga,” ujarnya.

Pemda Diminta Dorong Kepatuhan Perusahaan

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Stevanus Adrianto Passat mengatakan kepatuhan dan kolaborasi menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan Program JKN.

Menurut dia, perusahaan perlu konsisten mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data serta upah secara benar, dan membayar iuran tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendorong kepatuhan badan usaha melalui regulasi, kebijakan perizinan, maupun pelayanan publik.

“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.

Ia berharap praktik baik yang dilakukan para penerima Satya JKN Awards dapat diterapkan oleh badan usaha dan pemerintah daerah lainnya.

Dengan demikian, cakupan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya dapat terus diperluas sekaligus memperkuat prinsip gotong royong dalam Program JKN.

Tinggalkan Komentar