6.059 Hektare Lahan Kaltim Terbakar Sepanjang 2026, Polda Soroti Pembukaan Lahan dengan Api
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur sepanjang 2026 telah membakar sedikitnya 6.059,8 hektare lahan hingga 28 Oktober. Di periode yang sama, belasan ribu titik panas terdeteksi di berbagai wilayah di provinsi tersebut.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, berdasarkan data kumulatif penanganan karhutla, terdapat 15.713 titik panas atau hotspot yang terpantau sepanjang tahun ini.
Selain itu, sebanyak 10.196 titik teridentifikasi sebagai fire spot.
Data tersebut disampaikan Endar dalam konferensi pers terkait penegakan hukum karhutla di depan Gedung Yanma Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Menurut Endar, persoalan karhutla tidak berhenti pada kerusakan kawasan hutan dan lahan. Kebakaran juga dapat memicu pencemaran udara dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Karhutla merupakan persoalan yang harus ditangani secara serius karena dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, serta kerugian sosial dan ekonomi,” kata Endar.
Kukar dan Berau Catat Ribuan Hektare Lahan Terbakar
Dari sebaran luasan lahan yang terbakar, sejumlah kabupaten mencatat angka cukup besar.
Kutai Kartanegara menjadi salah satu wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni sekitar 1.661 hektare. Kemudian Berau sekitar 1.202 hektare dan Kutai Barat mencapai sekitar 1.200,1 hektare.
Sementara dari sisi jumlah hotspot, Berau tercatat menjadi salah satu daerah dengan angka tertinggi, mencapai 4.018 titik.
Endar mengatakan kondisi geografis Kaltim membuat penanganan karhutla membutuhkan pendekatan yang tidak bisa dilakukan secara parsial.
Wilayah yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, hingga lahan gambut memiliki tingkat kerawanan berbeda.
Kerawanan tersebut menjadi perhatian lebih karena sejumlah kawasan di Kaltim berada di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Penanganan karhutla secara terpadu tentunya harus dimulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab,” ujarnya.
Polisi Kembangkan Metode Pemadaman
Selain penindakan hukum, Polda Kaltim juga mengembangkan strategi untuk mempercepat pemadaman ketika kebakaran terjadi.
Salah satunya melalui pemanfaatan bahan kimia pemadam, termasuk Surface Active Agent (SAA). Teknologi tersebut dikembangkan melalui kerja sama kepolisian dengan Universitas Mulawarman.
Penggunaan SAA ditujukan sebagai salah satu alternatif dalam menghadapi karakteristik kebakaran lahan di Kaltim. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan dan deteksi dini.
Namun, Endar menilai upaya pemadaman tidak akan cukup apabila sumber kebakaran terus muncul akibat aktivitas manusia.
Ia menyoroti praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih ditemukan dalam sejumlah perkara yang ditangani aparat.
Dalam beberapa kasus perorangan, pembakaran dilakukan untuk membuka lahan pertanian atau perladangan. Cara tersebut dipilih karena dianggap lebih mudah dan murah.
“Walaupun cara itu dianggap efektif dan murah, dampaknya begitu besar. Untuk itu, saya mengimbau masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan karena tentunya akan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Endar.
Polda Kaltim memastikan penanganan karhutla akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pencegahan, pemantauan dan deteksi dini, pemadaman, hingga penegakan hukum.
Endar menekankan, pengendalian karhutla tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, serta instansi terkait perlu terlibat dalam mencegah kebakaran meluas dan berulang.
Dengan luas lahan terbakar yang telah menembus lebih dari 6.000 hektare dan ribuan titik panas yang terpantau, pengendalian karhutla menjadi salah satu pekerjaan penting di Kaltim hingga akhir 2026.
BACA JUGA
