Monev Pelayanan Publik, Lapas Banjarmasin Diminta Pastikan Perbaikan Tak Berhenti di Administrasi
Banjarmasin, Gerbangkaltim.com— Perbaikan tata kelola pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan tidak cukup hanya dibuktikan melalui kelengkapan administrasi. Pelaksanaan di lapangan dan tindak lanjut terhadap setiap persoalan menjadi bagian penting yang harus dipastikan berjalan.
Hal itu menjadi salah satu penekanan dalam monitoring dan evaluasi (monev) perbaikan tata kelola layanan keimigrasian dan pemasyarakatan yang digelar di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Selatan, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah bersama Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Gilang Wisnuwardhana serta Kepala Urusan Umum Yurike Violina.
Monev dipimpin Staf Ahli Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum, Iwan Santoso. Kegiatan diikuti jajaran Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan dan para kepala unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Iwan menekankan agar proses evaluasi dilakukan secara objektif dan terbuka. Menurut dia, laporan yang disampaikan harus menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk jika masih terdapat kendala dalam pelaksanaan pelayanan.
Evaluasi tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga memastikan adanya kesesuaian antara laporan, bukti pendukung, dan kondisi faktual di lapangan.
Ruang lingkup monev antara lain tindak lanjut perbaikan tata kelola pelayanan publik melalui program Quick Win, pelaksanaan 15 Program Aksi Menteri, capaian indikator kinerja kantor wilayah, pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) Imipas, hingga tindak lanjut temuan Ombudsman.
Selain itu, evaluasi mencakup pelaksanaan instruksi Menteri terkait pengadaan bahan makanan (BAMA) serta standardisasi blok dan kamar hunian warga binaan.
Iwan menegaskan, keterbukaan menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Persoalan yang ditemukan di lapangan harus disampaikan secara jujur agar solusi yang diberikan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi.
“Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar menilai laporan, tetapi memastikan tindak lanjut perbaikan benar-benar dilaksanakan. Keterbukaan dalam menyampaikan kondisi, termasuk hambatan yang dihadapi, sangat penting agar rekomendasi yang dirumuskan tepat sasaran,” ujar Iwan.
Menurut dia, setiap persoalan harus ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah dan kualitas tata kelola organisasi semakin baik.
Bagi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, monev tersebut menjadi momentum untuk menyelaraskan pelaksanaan tugas dan fungsi dengan kebijakan serta arahan pimpinan.
Kalapas Banjarmasin Akhmad Herriansyah mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap arahan dan rekomendasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan pembinaan.
“Monitoring dan evaluasi menjadi pengingat bagi kami untuk terus memastikan bahwa setiap layanan dan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan. Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan dan rekomendasi yang relevan,” kata Akhmad Herriansyah.
Ia menambahkan, penguatan integritas dan akuntabilitas harus berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme jajaran, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan.
“Kami akan terus memperkuat integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme jajaran dalam memberikan pelayanan serta melaksanakan pembinaan bagi warga binaan,” ujarnya.
Kegiatan monev tersebut juga dirangkai dengan menyaksikan secara daring pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kick-off Peringatan Hari Bakti Kemenimipas ke-2 Tahun 2026.
Peringatan tersebut mengusung tema “Imipas Melayani, Tegas Menjaga, Tulus Membina”.
Melalui kegiatan tersebut, Lapas Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan serta melakukan pembenahan tata kelola secara berkelanjutan.
Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan tidak hanya memenuhi standar secara administratif, tetapi juga memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA
